• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

19 Desember 2023
Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah, Dirut Ardian Surbakti: Semoga Masyarakat Terbantu

Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah, Dirut Ardian Surbakti: Semoga Masyarakat Terbantu

12 Maret 2026
Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari dan Maret 2026: Sasar 1,75 Juta Warga Sumut

Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari dan Maret 2026: Sasar 1,75 Juta Warga Sumut

12 Maret 2026
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

12 Maret 2026
IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

12 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Lainnya Kabur

Satnarkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Lainnya Kabur

12 Maret 2026
Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

12 Maret 2026
Polsek Tanah Jawa Pulangkan Nenek Pikun yang Terlantar ke Keluarganya di Tebing Tinggi

Polsek Tanah Jawa Pulangkan Nenek Pikun yang Terlantar ke Keluarganya di Tebing Tinggi

12 Maret 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama LMP, Wujudkan Keamanan Malam Hari

Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama LMP, Wujudkan Keamanan Malam Hari

12 Maret 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Bersama KSAD, Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

Resmikan Jembatan Bailey di Nias Bersama KSAD, Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

12 Maret 2026
Perempuan Asal NTT Ditemukan Tewas Tergantung di Lantai Tiga Komplek Evergreen Sunggal

Perempuan Asal NTT Ditemukan Tewas Tergantung di Lantai Tiga Komplek Evergreen Sunggal

12 Maret 2026
Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial dari Kemensos RI kepada Masyarakat pada Peringatan Hari Jadi ke-80 

Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial dari Kemensos RI kepada Masyarakat pada Peringatan Hari Jadi ke-80 

12 Maret 2026
Pemkab Karo Serahkan Penghargaan Lomba Konten Video pada Puncak HUT ke-80 Kabupaten Karo

Pemkab Karo Serahkan Penghargaan Lomba Konten Video pada Puncak HUT ke-80 Kabupaten Karo

12 Maret 2026
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

by Yunsigar
19 Desember 2023
in HUKRIM
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

Terpidana saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.

Sebab, vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Vonis itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Benar, terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Febrina Sebayang ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023) sore.

JPU Febrina Sebayang mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (5/12/2023).

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Terkait tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman pun angkat bicara.

Ia mengatakan, dalam putusan tersebut memang tidak ada perintah penahanan yang disebutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebab, kata Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Meskipun demikian, sambung juru Bicara PN Medan itu, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penahanannya dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada, Senin (5/6/2023) lalu.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tidak ditahan sejak dari Penyidik, Penuntut Umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan. (Red)

Post Views: 67
Tags: 45 gram.Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu FidelTerpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68Vonis Inkracht
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In