• Latest
  • Trending
  • All
Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

18 Juni 2024
Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

22 Maret 2026
Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

22 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

22 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

22 Maret 2026
Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

21 Maret 2026
Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

21 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

19 Maret 2026
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

19 Maret 2026
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

by Yunsigar
18 Juni 2024
in HUKRIM
Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sampai dengan pertengahan tahun 2024, media sosial cukup banyak dipenuhi dengan beberapa berita yang menunjukkan upaya penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat tentang maraknya aksi premanisme oleh oknum debt collector yang meresahkan dan sering kali melibatkan tindakan kekerasan serta intimidasi.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Insiden ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi telah menjadi fenomena yang cukup sering ditemui, mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam penanganan kredit macet oleh perusahaan pembiayaan.

“Eksekusi fidusia harus melalui proses hukum yang sah. Penarikan paksa tanpa prosedur legal adalah tindakan kriminal,” kata Sekretaris LBH Gelora Surya Keadilan dan tokoh pemuda, Tengku Fadli Iqbal, SH, Selasa (18/6/2024) di Jalan Kirana Medan.

Fadli menjelaskan, bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan antara lain, Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal 368 KUHP Tentang pemerasan, yang ancamannya hingga 9 tahun penjara. Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang ini, eksekusi fidusia harus dilakukan dengan mekanisme tertentu yang melibatkan pihak berwenang, seperti juru sita atau balai lelang, dan harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Eksekusi fidusia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah proses hukum yang memungkinkan kreditur mengambil kembali aset yang menjadi jaminan fidusia jika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, eksekusi ini harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah yaitu 1. Permohonan ke Pengadilan. 2. Penetapan Eksekusi. 3. Pelaksanaan oleh Juru Sita.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen yang menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector. LBH dapat memberikan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa peran penting LBH meliputi penyuluhan hukum yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kredit dan eksekusi fidusia. Pendampingan Hukum yaitu mendampingi korban dalam proses hukum, mulai dari pelaporan ke polisi hingga pengadilan. Mediasi dan negosiasi yaitu membantu korban melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusi terbaik tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan ilegal. Advokasi yakni melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan atau regulasi yang lebih melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan paksa oleh debt collector harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat meliputi merekam kejadian, dokumentasikan insiden tersebut sebagai bukti. Menghubungi Polisi, segera laporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum. Konsultasi hukum, meminta bantuan dari LBH atau pengacara untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi.

Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, dapat dihentikan secara efektif.

Penegakan hukum yang tegas juga harus disertai dengan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kredit dan eksekusi fidusia. Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur hukum yang berlaku, masyarakat dapat melindungi diri dari tindakan ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Catatan penting untuk masyarakat bahwa, upaya penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Masyarakat harus berani melawan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk memastikan bahwa tindakan premanisme ini tidak terus berlanjut. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari LBH, diharapkan fenomena ini dapat diberantas dan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik. (RZ)

Post Views: 147
Tags: Berpotensi PidanaDebt CollectorKendaraanMelanggar HukumUpaya Penarikan Paksa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In