• Latest
  • Trending
  • All
Tergiur Upah Rp210 Juta, 2 Warga Aceh Kurir 21,2 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Bui

Tergiur Upah Rp210 Juta, 2 Warga Aceh Kurir 21,2 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Bui

6 Juni 2023
Semangat Menyembuhkan Dalam Natal RS Adam Malik Bersama Pasien

Semangat Menyembuhkan Dalam Natal RS Adam Malik Bersama Pasien

6 Desember 2025

Polres Palas Gelar Technical Meeting Turnamen Bola Volly Kapolres Cup Tahun 2025, 24 Tim Siap Berlaga!

6 Desember 2025
Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat

Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat

6 Desember 2025
Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

6 Desember 2025
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

6 Desember 2025
Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

5 Desember 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tergiur Upah Rp210 Juta, 2 Warga Aceh Kurir 21,2 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Bui

by Ratih
6 Juni 2023
in HUKRIM
Tergiur Upah Rp210 Juta, 2 Warga Aceh Kurir 21,2 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

Sidang perkara narkotika dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan.(Istimewa)


Baca Juga

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tergiur upah Rp210 juta, terdakwa dua warga asal Provinsi Aceh terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,2 kg, akhirnya masing-masing divonis 20 tahun penjara , dalam persidangan secara online, di RuangCakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, baik Samsul Baheri Husen maupun Muhammad Nasir diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pidana mati sebagaimana dituntut JPU pada persidangan beberapa pekan lalu.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam situasi darurat narkotika dan dampaknya membahayakannya sangat besar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” urai Sarma Siregar.

JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan Fransiska menguraikan, terdakwa  Samsul Baheri Husen sebelumnya dihubungi oleh Iwan untuk menjemput sabu dari Medan dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp10 juta per kilogramnya.

“Selanjutnya, Samsul mengajak Nasir. Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Medan menggunakan mobil,” ucap jaksa.

Sesampainya di Medan kedua terdakwa bertemu seorang pria tidak dikenal sembari menerima 20 bungkus sabu dengan berat total 21 kilogram lebih.

“Setelah menerima sabu tersebut, kedua terdakwa pergi menuju Hotel Lonari dan memesan satu kamar,” ucap jaksa.

Tak menyangka, saat sedang dalam kamar hotel petugas polisi yang sudah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 21.268 kg. (red)

Post Views: 47
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In