• Latest
  • Trending
  • All
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

5 November 2024
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2024).

Selain itu majelis hakim diketuai Andriansyah menghukum terdakwa pidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Baca Juga

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Majelis hakim di beberapa poin mengatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba.

Dai fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa justru diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair sebagaimana tuntutan JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang atad penggunaan dana BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.809.455.203.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

“Akibat tidak adanya pengawasan dari mantan Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo dan Direktur Keuangan Mangapul Bakara (masing-masing berkas terpisah) sehingga terdakwa leluasa menggunakan dana BLU di luar ketentuan. Sebaliknya Bambang Prabowo maupun Mangapul Bakara bisa leluasa meminta terdakwa mengeluarkan dana BLU, tidak sesuai dengan mekanisme,” urai hakim anggota Yudikasi Waruwu.

Terdakwa telah melakukan pengutipan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Tercatat di Buku Kas Umum (BKU) telah membayarkan tagihan kepada pihak ketiga, namun kenyataannya belum dibayarkan.

“Terdakwa juga membelikan tiket pesawat keluarga dr Bambang Prabowo. Pembelian AC tidak dicatat sebagai aset negara. Mendahulukan pembayaran Akreditasi Joint Commission International (JCI) RSUP H Adam Malik yang telah dianggarkan di DIPA, namun belum direalisasikan serta mengeluarkan dana terkait adanya aksi demonstrasi di RSUP H Adam Malik,” sambung Yudikadi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai besarnya pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada Ardriansyah Daulay.

Sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 8.059.455.203.

“Dengan demikian, setelah dikirangjan dengan Rp 250 juta yang telah dititpkan terdakwa pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Medan, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.809.455.203,” kata hakim ketua Andriansyah.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, tim JPU pada Kejari Medan menuntut terdakwa Ardriansyah Daulay agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan sama seperti Bambang Prabowo dengan dipidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan beberapa jam sebelumnya terdakwa lainnya, mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, oleh majelis hakim yang sama divonis 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Sedangkan Mangapul Bakara selaku Dirkeu RSUP H Adam Malik divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, juga tanpa UP.(zul)

 

 

 

Post Views: 178
Tags: 6 Tahun PenjaraArdriansyah DaulayBadan Layanan Umum (BLU)BendaharaDivonisH Adam MalikMantanPengadilanRumah Sakit Umum Pusat (RSUP)sidang di Cakra 9Tipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 
HEADLINE

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta
HEADLINE

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini
HEADLINE

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 
HEADLINE

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?
HEADLINE

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS
HEADLINE

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In