Situasi Diversi kasus anak nyuri Ayam berakhir damai tanpa ganti kerugian. (Foto : biets)
SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kasus anak yang saat ini paling menonjol diberbagai perilaku kehidupan di era digitalisasi ini, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mempunyai daftar trik rekor yang paling tinggi.
Klasifikasi anak sebagai korban, dan anak sebagai pelaku tentunya tidak mengenyampingkan undang-undang tentang perlindungan anak, dan sebagai solusinya agar masa depan anak tetap terjamin sesuai UU Dasar 1945, maka dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkankan perangkat aturannya.
Kasus terkini terjadi akibat seorang anak nyaris menjadi amuk masa, ketika ketahuan mencuri Ayam di Dusun IV Desa Pekan Sialang buah, kecamatan Teluk Mengkudu pada, Senin (24/7/2023) malam.
Karena menyangkut pelaku masih di bawah umur, kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polres Sergai.
Kemudian dilakukan proses hukum sebagimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal ini sesuai petunjuk dan atensi Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, didampingi Kanit PPA IPDA Brimen beserta anggota.
Berdasarkan kordinasi dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Anak & Dinas KB PPPA (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Sergai, UPTD PPA dilakukan diversi, Jumat (11/8/2023) dikantor Desa Pekan Sialangbuah, dengan hasil kesepakatan diversi dan disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan yaitu : 1. perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, 2. penyerahan kembali pelaku kepada orang tua, untuk dibina.
Proses diversi melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Amrizao selaku pelapor dan korban, mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya, merespon penanganan laporannya serta penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya. Dalam hal ini, menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.
Hal senada juga diucapkan oleh Juanda Saragih selaku orangtua pelaku, bersyukur permohonan maafnya dapat diterima oleh pelapor/korban.
Dimana hasilnya diputuskan dalam sidang, dikembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak.
Dalam Diversi tersebut hadir, Kanit PPA, Ipda Brimen, UPTD-PPA, Irwan, BAPAS Anak, Yuyun, Kadis V Desa Pekan Sialangbuah, Ariatan, Juanda Saragih (Terlapir), Amrizao (Pelapor ) dan penyidik pembantu Unit PPA Polres Sergai. (biets)



























