LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polres Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram di Mako Mapolres Langkat, Jum’at (11/10/ 2024).
Acara pemusnahan dipimpin lKapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo bersaman Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, Hakim PN Stabat Cakra Parhusip. Jaksa Negeri Stabat Yandre Raymonda, Puslabfor Polda Sumut Sari M. Tanjung, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Rudi Syahputra, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kasi Propam Iptu Faisal Hasibuan.
Kapolres menyatakan komitmen tegas Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram ini berhasil diungkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 dengan jumlah 4 kasus serta berhasil mengamankan 5 tersangka, yang merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.
Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat. (Lkt)