PANCUR BATU (HARIANSTAR.COM) – Judi mesin tembak ikan-ikan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polres Deli Serdang sudah lama beroperasi, dan seakan aparat penegak hukum terkesan ‘tutup mata’.
Dari hasil penelusuran awak media, Selasa (10/10/2023) menjumpai adanya arena diduga judi mesin tembak ikan-ikan ilegal yang berlokasi di Desa Gotong Royong, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dilokasi terlihat beberapa sepeda motor dan mobil di parkiran dan disinyalir pemiliknya di dalam lokasi tersebut. Ada beberapa orang diluar untuk menjaga parkir.
Menurut pemilik Vi melalui melalui WhatsApp mengatakan, silahkan mau dilaporin ke aparat kepolisian juga gak apa apa, saya siap tutup. Dengan nada kesal ia juga mengatakan, untuk wilayah sudah melakukan koordinasi.
Diharapkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, sehingga tidak terkesan pembiaran.
Kepada Kapolri juga dimohon meminta kepada jajarannya untuk bertindak tegas terhadapa segala bentuk perjudian.
Ditempat terpisah, Kapolsek Pancur Batu AKP Norman Sihite yang dikonfirmasi wartawan melalui whats app tidak menjawab. FK)


























