• Latest
  • Trending
  • All
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

8 Mei 2025
Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

14 Maret 2026
Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

14 Maret 2026
Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

13 Maret 2026
Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

13 Maret 2026
Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Kapolres Palas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026

Kapolres Palas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026

13 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Ombudsman Sumatera Utara Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Ombudsman Sumatera Utara Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

13 Maret 2026
Kurangi Penumpukan Pasien di Rumah Sakit, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Kurangi Penumpukan Pasien di Rumah Sakit, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim di Kejati Sumut

Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim di Kejati Sumut

13 Maret 2026
Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Medan Tembung, Warga Geger

Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Medan Tembung, Warga Geger

13 Maret 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Kapolsek Delitua Tegaskan Akan Tindak Tegas Peredaran Narkoba dan Judi Togel

13 Maret 2026
Respons Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Respons Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

13 Maret 2026
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

by redaksi3
8 Mei 2025
in HUKRIM
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih.

Demikian rilis anggota KY dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata tertanggal 6 Mei 2025 yang diterima Medanbisnisdaily.com, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak  dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan KY RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, Selasa (6/5/2025) di Gedung MA, Jakarta.

Terlapor Minggu Saragih terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Ia terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Yakni tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama  MA RI dan KY RI Nomor  02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

Temuan KY, Minggu Saragih bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. Minggu Saragih menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat. Setidaknya Minggu Saragih menjanjikan akan membantu ‘pengaturan’ terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA.

Di MKH, Minggu Saragih mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.

Menurut pengakuan Minggu Saragih, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.

Minggu Saragih bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan.

Minggu Saragih juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan bahwa agar majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor. Minggu Saragih dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

Dalam putusannya, ketua majelis MKH Siti Nurdjanah menyatakan, menolak
pembelaan dari Minggu Saragih dan IKAHI.

“Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara,” tegas Nurdjanah.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama  perwakilan Anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito dan Mukti Fajar Nur Dewata.  Sedangkan perwakilan MA maeung-umasing hakim agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Terpisah, Minggu Saragih saat dikonfirmasi ke nomor WhatsApp pribadinya menjawab sangat menyesalkan keputusan MKH yang tidak mempertimbangkan bukti yang ia ajukan yaitu adanya surat pernyataan dari advokat yang menyatakan tidak pernah mengadukannya.

“Semua urusan tentang uang telah saya lunasi ke dia. Memang saya akui ada pertemuan dan minta tolong ke saya, Tapi saya sudah kembalikan semua uangnya. Oleh karena tidak ada lagi upaya hukum terkait dengan putusan MKH saya menyerah semua pada Tuhan. Semoga Tuhan yang membalas terhadap orang yang sudah menzolimi saya sejak adanya surat pengaduan dari lembaga yang tidak jelas siapa yang buat surat tersebut,” beber Minggu Saragih.

Disinggung soal laporannya ke ewan Pers terhadap sejumlah media termasuk medanbisnisdaily.com yang memberitakan dirinya telah menerima suap, Minggu Saragih terkesan menjawab klise.

“Terkait Dewan Pers sudah ada putusan Dewan Pers,” jawabnya singkat. (RED)

Post Views: 291
Tags: Hakim Ad HocMinggu SaragihMKHPN MedanTidak Hormat
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In