• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

25 Februari 2025
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

15 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

15 Maret 2026
Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

15 Maret 2026
Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

15 Maret 2026
BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

15 Maret 2026
Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

15 Maret 2026
Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

15 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG di Medan Aman

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG di Medan Aman

15 Maret 2026
Iran Targetkan Serang Pusat Komando Israel

Iran Targetkan Serang Pusat Komando Israel

15 Maret 2026
Zelensky Tuding Rusia Kirim Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS-Israel

Zelensky Tuding Rusia Kirim Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS-Israel

15 Maret 2026
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

by redaksi3
25 Februari 2025
in HUKRIM
Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2025).

Kedua mantan pejabat BRI itu masing-masing, Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Selain itu tiga koleganya yakni, ada mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul, serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin yang juga diadili.

Kelimanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengorupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,28 miliar.

Semestinya, dua terdakwa lainnya, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru juga diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keduanya hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, JPU tetap memboyong keduanya ke pengadilan. Jaksa menyidangkan keduanya secara in absentia (tanpa kehadiran).

Namun, majelis hakim diketuai Muhammad Kasim meminta jaksa untuk menangkap dan menghadirkan keduanya di persidangan. Sehingga, hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa dalam melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Erwin dan Rahmayanti.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Juned, Joshua, dan Rahmad tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang terhadap ketiganya setelah putusan sela dibacakan untuk Erwin dan Rahmayanti. (RED)

Post Views: 281
Tags: BRIkorupsiKutalimbaruPN Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In