• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution, Laporkan BP ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang

Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution, Laporkan BP ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang

13 Juni 2024
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

18 Februari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Panjang

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Panjang

18 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Polsek Mardingding Monitoring Patwal Bantuan Sembako Wakapolri Lintasi Wilayah Tanah Karo

Polsek Mardingding Monitoring Patwal Bantuan Sembako Wakapolri Lintasi Wilayah Tanah Karo

18 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

18 Februari 2026
Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

18 Februari 2026
Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Februari 2026
Alami Gangguan Secara Global, Ada Apa dengan YouTube?

Alami Gangguan Secara Global, Ada Apa dengan YouTube?

18 Februari 2026
Viral Video Remaja Mesum di Rental PS: Enak-enak di Momen Valentine

Viral Video Remaja Mesum di Rental PS: Enak-enak di Momen Valentine

18 Februari 2026
Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

18 Februari 2026
Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

18 Februari 2026
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution, Laporkan BP ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang

by Yunsigar
13 Juni 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution, Laporkan BP ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait kisruh antara Mulia Saputra Nasution dengan owner BP dibawah naungan CV BAW jalan Besar Bakaran Batu Tumpatan, Desa Tumpatan, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang, Kantor Advokat Lubis dan Rekan, selaku kuasa hukum Mulya Saputra Nasution melaporkan BP ke Dinas Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang, Kamis (13/6/2024).

Hal itu dikarenakan BP atau CV BAW dengan Direktur JNR, diduga tidak memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3 pada Gudang BP yang terletak tak jauh dari kantornya, tepatnya di jalan Puri Bakaran Batu Tumpatan, Desa Tumpatan, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

“Siang ini, Kamis (13/6), kita telah memasukkan pengaduan atas nama Mulia Saputra Nasution kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang. Surat sudah diterima,” ungkap Iskandar, SH.kuasa hukum Mulya Saputra Nasution.

Selanjutnya Iskandar,SH menuturkan bahwa laporan itu akan terus dikawal dan pastikan semua prosesnya, agar berjalan sesuai dengan hukum.

“Sehingga jika benar nanti BP atau CV BAW telah melakukan pelanggaran, maka ironis sekali bahwa ada perbedaan badan usaha yang tidak terkontrol, karena itu kita meminta kepada Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, agar jangan main-main dan serius menanggapi. Dan pada akhirnya jika nanti sudah dilakukan pemantauan sidak dan sebagainya dan dinyatakan bukti bahwa benar CV BAW atau BP yang lebih dikenal, maka kami meminta Kadis Lingkungan Hidup segera menguraikan rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup operasional BP,” ungkapnya.

Mengakhiri, Iskandar, SH mengatakan dampak dari dugaan pelanggaran-peraturan yang dilakukan oleh BP sangat mendasar dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

“Harapan kita, mari bersama-sama kita tegakan hukum sehingga pelanggaran-pelanggaran seperti itu, tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mulya Saputra Nasution, warga Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, dituduhkan menggelapkan uang perusahaan CV. BAW atau BP sebesar 790 juta, hingga Owner BP, JNR melalui kuasa hukumnya BAR dan Associates mensomasi Mulya Saputra Nasution.

Padahal selama ini, Mulya Saputra Nasution hanya seorang distributor BP, sehingga menurut Mahmud Irsad Lubis, SH yang juga kuasa hukum dari Mulya Saputra Nasution, menyampaikan, hal somasi tersebut terlalu prematur untuk melakukan somasi kepada Mulya Saputra Nasution, dikarenakan antara Mulya Saputra Nasution sebagai distributor dengan owner BP itu, terikat dalam suatu perjanjian tertanggal 11 Maret 2022, dimana perjanjian itu tertera bahwa Mulya Saputra Nasution tidak pernah dan belum diangkat secara resmi sebagai CEO CV BAW (BP).

Lalu Mulya Saputra Nasution yang namanya dicemarkan dengan fitnah melalui media sosial Facebook, berencana akan membuat laporan pengaduan ke Poldasu pada Jumat (14/6) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hal ini bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, yaitu melaporkan 5 Akun FB, atas nama Akun JNR, Akun IT, Akun RT dan Akun MF serta Akun MI. (irwan)

Post Views: 139
Tags: Deli SerdangDinas lingkungan hidupKuasa HukumLaporkan BPMulya Saputra Nasution
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In