• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

12 Juli 2024
Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

25 Maret 2026
Objek Wisata Ramai Dikunjungi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

Objek Wisata Ramai Dikunjungi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

25 Maret 2026
Diduga Ugal-ugalan, Bus Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka

Diduga Ugal-ugalan, Bus Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka

25 Maret 2026
Gerbang Tol Amplas Dipadati Arus Balik

Gerbang Tol Amplas Dipadati Arus Balik

25 Maret 2026
Harga Minyak Turun Karena Ada Kemungkinan De-eskalasi Perang, Rupiah Hingga Emas Menguat

Harga Minyak Turun Karena Ada Kemungkinan De-eskalasi Perang, Rupiah Hingga Emas Menguat

25 Maret 2026
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Silaturahmi dan Kerja Sama: Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

Silaturahmi dan Kerja Sama: Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

24 Maret 2026
Elkan Baggott Merapat ke Jakarta, Siap Hadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Elkan Baggott Merapat ke Jakarta, Siap Hadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

24 Maret 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

24 Maret 2026
Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

24 Maret 2026
Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

23 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

23 Maret 2026
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

by Yunsigar
12 Juli 2024
in HUKRIM
Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

Kedua tersangka saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya menuju Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kejatisu melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024) membenarkan adanya penahanan tersebut.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

“Benar, setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” jelas Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, dua tersangka yang ditahan adalah JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP.

Perlu diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumut ada melakukan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Lalu, dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

“Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” jelasnya lagi.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Provinsi Sumut dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

“Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 Miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut,” terangnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, tersangka JHS ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan,” tegas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Red)

Post Views: 100
Tags: KejatisuRehabilitasi dan RenovasiSarana/Prasarana SekolahTahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In