• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

12 Maret 2024
Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

5 Februari 2026
Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan  ​

Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan ​

5 Februari 2026
Dirut BUMD Sumut Diduga Hamili Seorang Perempuan, APH Diminta Usut Tuntas

Dirut BUMD Sumut Diduga Hamili Seorang Perempuan, APH Diminta Usut Tuntas

5 Februari 2026
Waka Polsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis di Dua Kecamatan

Waka Polsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis di Dua Kecamatan

5 Februari 2026
Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

5 Februari 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

5 Februari 2026
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

5 Februari 2026
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

5 Februari 2026
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

5 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

5 Februari 2026
Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

5 Februari 2026
Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

4 Februari 2026
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

by Yunsigar
12 Maret 2024
in HUKRIM
Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

Ekspose penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejati Sumut kepada JAM Pidum Kejagung RI yang dilakukan secara video confrence di Aula Kejatisu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin SH MH mengusulkan perkara kecelakaan lalu lintas yang berasal dari Kejari Asahan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pengajuan dihentikannya perkara dengan istilah Restorative Justice (RJ) ini disampaikan kepada JAM Pidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan para Kasi pada Aspidum, Kajari Asahan, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Ikut juga beberapa mahasiswa yang sedang magang di Kejati Sumut untuk melihat langsung proses pengajuan perkara secara berjenjang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024) menyampaikan, bahwa perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Rayun Hutagaol (Supir) dan korbannya adalah Ardiansyah Simbolon (Buruh Harian Lepas).

“Tersangka An. Rayun Hutagaol melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310  Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Yos.

Kronologis perkaranya, lanjut Yos, tersangka Rayun Hutagaol mengemudikan truk bermuatan kelapa sawit dan tiba-tiba tidak bisa mengendalikan truk hingga menabrak mobil pick-up yang dikemudikan Ardiansyah Simbolon mengakibatkan korban luka robek di tangan dan mobilnya rusak.

“Antara korban dan tersangka bersepakat berdamai, dimana tersangka bertanggungjawab menanggung biaya pengobatan dan kerusakan mobilnya,” ujar Yos.

Selain karena sudah berdamai, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” jelasnya. (Red)

Post Views: 131
Tags: HentikanKejatisuLakalantasMelalui RJPenuntutan Perkara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi
HUKRIM

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

1 Februari 2026
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
HUKRIM

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

1 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata

1 Februari 2026
Alami KDRT, Ketua Srikandi GIAN Laporkan Suami ke Polrestabes Medan
HEADLINE

Alami KDRT, Ketua Srikandi GIAN Laporkan Suami ke Polrestabes Medan

28 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In