• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina

Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina

16 Oktober 2023
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

17 Oktober 2026
PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

17 Oktober 2026
Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

17 Oktober 2026
Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

16 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

16 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina

by Zulham
16 Oktober 2023
in HUKRIM
Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan SH MH, Senin (16/10/2023) petang, membenarkan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka.

“Dua tersangka tersebut adalah Ahmad Gong Matua (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina) dan Andriansyah Siregar (PNS, PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan.

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kab. Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dimana, jumlah penerima DAK Fisik  sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah,  dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” jelasnya.

Kemudian, tambah Yos berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” tegasnya.(red)

Post Views: 218
Tags: disdik madinaKejati Sumutpnstersangka
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air
HUKRIM

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga
HUKRIM

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP
HUKRIM

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In