• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan

Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan

23 Mei 2023
Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

4 Maret 2026
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

4 Maret 2026
Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

4 Maret 2026
Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

4 Maret 2026
Operasi True Promise 4, Iran Rudal Kapal Perusak dan Klaim Tewaskan 650 Tentara AS

Operasi True Promise 4, Iran Rudal Kapal Perusak dan Klaim Tewaskan 650 Tentara AS

4 Maret 2026
Meningkatnya Eskalasi Perang, Prancis Kerahkan Armada Perang ke Timur Tengah

Meningkatnya Eskalasi Perang, Prancis Kerahkan Armada Perang ke Timur Tengah

4 Maret 2026
Tuai Kritik, Apa Gunanya Gabung BoP Kalau Takut Tegur Donald Trump ?

Tuai Kritik, Apa Gunanya Gabung BoP Kalau Takut Tegur Donald Trump ?

4 Maret 2026
IDF Deteksi Pergerakan Pasukan dan Senjata Berat Suriah di Golan

IDF Deteksi Pergerakan Pasukan dan Senjata Berat Suriah di Golan

4 Maret 2026
TPAKD Sumut Tetapkan Program Kerja 2026, OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

TPAKD Sumut Tetapkan Program Kerja 2026, OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

4 Maret 2026
Jangan Habis untuk Konsumsi, THR Bisa Jadi Modal Awal Investasi Syariah

Jangan Habis untuk Konsumsi, THR Bisa Jadi Modal Awal Investasi Syariah

4 Maret 2026
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub, Dorong Revitalisasi Dermaga Tongging untuk KSPN Danau Toba

Bupati Karo Audiensi dengan Menhub, Dorong Revitalisasi Dermaga Tongging untuk KSPN Danau Toba

4 Maret 2026
Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat

Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat

4 Maret 2026
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan

by Ratih
23 Mei 2023
in HUKRIM
Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan
FacebookWhatsappTelegram

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista (tengah) saat digiring untuk ditahan ejari Deli Serdang.(Istimewa)

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Giliran mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Selain mantan Kadinkes Ade Budi Krista, Kejari Deli Serdang juga melakukan penahan terhadap 3 tersangka lainnya yakni, Drg. Kornelius Pinem (52) selaku Kabid Pelayanan Kesehatan, Alamsyah (45) selaku Honorer pada Dinas Kesehatan dan Jefri Erfan Siregar (34) selaku PPK yang merupakan oknum PNS.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) malam.

Dijelaskan Jabal Nur, kasus bermula pada 2021 lalu, Dinkes Kabupaten Deli Serdang melakukan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi.

“Kemudian pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” ujarnya.

Jabal Nur mengatakan tersangka Alamsyah dan drg. Cornelius Pinem dan Jefri Erfan dalam kegiatan itu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), sementara dr. Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Nah, dari 9 kegiatan tersebut menggunakan 

jasa konsultansi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant, lalu tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut,” kata Jabal Nur.

Namun, sambung Jabal Nur, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. 

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, lanjut dikatakan Jabal Nur, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (red/ari)

Post Views: 76
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In