• Latest
  • Trending
  • All
Kejaksaan Negeri Langkat Laksanakan Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa

Kejaksaan Negeri Langkat Laksanakan Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa

31 Juli 2023
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

11 September 2026
LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

11 September 2026
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

11 September 2026
Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

11 September 2026
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

11 September 2026
Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

10 September 2026
Jumat, September 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Negeri Langkat Laksanakan Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa

by Zulham
31 Juli 2023
in HUKRIM
Kejaksaan Negeri Langkat Laksanakan Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mensosialisasikan program “Jaksa Garda Desa” atau Jaksa Jaga Desa kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya serta para tokoh masyarakat yang ada di masing-masing Desa di Kabupaten Langkat. 
Sosialisasi program tersebut dilakukan di beberapa Desa dan telah diawali dengan kegiatan peyuluhan hukum kepada Desa-desa di Kecamatan Salapian dan dilanjutkan ke Desa-desa di Kecamatan Kutambaru (27/7/2023). Dan diikuti penyuluhan hukum di Desa-desa di Kecamatan Bahorok Jumat, (28/7/2023). 
Sebelum kegiatan dimulai, para peserta antara lain Para Kepala Desa, Para Aparatur Desa, Para Kepala Dusun, Perwakilan BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat desa diberikan waktu sekira 15 menit untuk mendengarkan video melalui projektor berupa arahan dan bimbingan Kepala Kejaksaan Negeri Mei Abeto Harahap, SH.MH tentang arahan-arahan direktif dari Presiden RI dan Jaksa Agung RI serta pimpinan pada Kejaksaan RI perihal pentingnya pembangunan dimulai dari desa, peningkatan pertumbuhan perekonomian di desa.   
Kepala Seksi Intelijen, Sabri Marbun, SH menjelaskan Kejaksaan Negeri Langkat sangat berharap langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh Desa melalui program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Langkat, tentunya juga seiringan dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang ada di desa agar tercapai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dimulai dari pinggiran atau dari desa yang berdampak kesejahteraan pada masyarakat desa.  
“Program Jaksa Jaga Desa ini bersifat preventif, antisipasi atau mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Jadi, Jaksa Jaga Desa wajib melakukan pendekatan dan memberikan ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa, serta masyarakat juga hadir sebagai sosial kontrol untuk memahami dan mengawal dana desa agar tercapai pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa,” terang Kasi Intel sesaat setelah menjadi narasumber bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Danil Barus, SH, Kasubsi A pada bidang Intelijen Kejari Langkat A Prama Tampubolon, SH, serta Elieser Barus SH, pada kegiatan yang berlangsung terpisah di Kecamatan Bahorok, Kecamatan Salapian dan Kecamatan Kutambaru Kabupaten  Langkat. 
Selain dari fokus tentang Penggunaan Anggaran Dana Desa agar lebih optimal, tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu sesuai dengan perencanaan dan agar penggunaan Dana Desa se-Kecamatan Kutambaru dilaksanakan dengan baik sesuai aturan serta laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan manfaat dan pematangan pemahaman bagi aparatur desa.
Dimana tujuan pembangunan dari desa / dari pinggiran tercapai untuk pertumbuhan ekonomi di desa, tentu harus sejalan dengan aparatur desa dan pihak-pihak terkait di desa terhindar dari perbuatan yang telah diatur dalam ketentuan, sehingga masyarakat di desa menjadi sejahtera, 
Jaksa jaga desa juga menyampaikan beberapa hal penting untuk peningkatan SDM didesa antara lain, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022, terkait Pemahaman Peraturan Mendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
Terkait Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Nota Kesepahaman Antara Kemendagri Dan Kejaksaan RI Dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023 Tentang koordinasi aparat pengawasan internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum 
Dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembahasan tentang pentingnya pembangunan di Desa guna pertumbuhan ekonomi di Desa sebagaimana Nawacita Poin ke 3 Presiden RI, 
Pembahasan terkait potensi keunggulan di desa seperti desa wisata dan potensi sumber daya alam pada masing-masing desa, pembahasan perlunya mengajak seluruh masyarakat desa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guna menunjang keberhasilan pembangunan di desa,
Pembahasan tentang pentingnya kesehatan di nasyarakat Desa melalui program yang bisa dilaksanakan di Desa untuk menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi, pembahasan tentang penegakan hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice sesuai Perja No.15 tahun 2020, pembahasan tentang Posko Pemilu yang ada di Kejaksaan RI. 
Kemudian untuk penyempurnaan jaksa turun langsung ke desa kami memonitoring langsung dengan  kegiatan diskusi dan sesi tanya jawab untuk mencari solusi dan konklusi atas kendala yang ada di desa. 
Jaksa harus terus menerus mengingatkan dan memberikan edukasi kepada Kepala Desa dan aparaturnya, serta masyarakatnya melalui kegiatan seperti penyuluhan hukum seperti ini, agar dapat mencegah perbuatan yang dilarang oleh aturan yang ada, serta juga hindari kepentingan pribadi atau kelompok karena faktor like and dislike agar desa benar-benar maju dan sejahtera.     
Sabri Marbun menambahkan Kejaksaan Negeri Langkat selain dari kegiatan ini memberikan ruang  memberikan ruang dan kesempatan untuk perangkat Desa serta seluruh lapisan masyarakat bertanya dan konsultasi apa yang menjadi kendala di Desa agar ditanyakan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat baik secara langsung maupun melalui hotline Kejari Langkat yang dikelola oleh Seksi Intelijen,
Jangan ragu dan jangan anti dengan Jaksa, karena sejatinya Kejaksaan hadir ditengah masyarakat. 
Karenanya, Sabri Marbun mengimbau pemerintahan desa agar transparan dan profesional dalam mengelola keuangan untuk memajukan pertumbuhan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. 
“Siapa saja berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Jadi, jangan sampai Kades harus berurusan dengan aparat hukum disebabkan ketidakpahaman tentang pengelolaan dana desa,” tegasnya.(LKT-1) 

Post Views: 253
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In