• Latest
  • Trending
  • All
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Oktober 2024
UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

16 Oktober 2025
Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

16 Oktober 2025
DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

16 Oktober 2025
Rutan Kabanjahe Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125 Si’Mbisa

Rutan Kabanjahe Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125 Si’Mbisa

16 Oktober 2025
PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

Perkuat Sentra Padi di Sumut, BI bersama Pemda Langkat dan Deli Serdang Lakukan Ini

15 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

15 Oktober 2025
Peran Pemda dalam Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Sumut

Peran Pemda dalam Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Sumut

15 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Oktober 2024
in HUKRIM
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Glora Yunita Br Manurung saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, atas dakwaan penggelapan mobil rental.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata JPU Tommy Eko Pradityo di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.

“Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Glora.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Kamis, 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama 5 hari kepada korban Rendy Sinaga.

Kemudian, kata JPU, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.

“Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif,” ujar dia.

Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.

Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian, pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ujar Jaksa Tommy Eko Pradityo. (Red)

Post Views: 129
Tags: 2 Unit Mobil Rental35 Tahun PenjaraAsal Deli SerdangDituntutGelapkanWanita
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In