• Latest
  • Trending
  • All
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

21 Juni 2025
Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

17 Oktober 2025
Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

17 Oktober 2025
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

17 Oktober 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

by redaksi3
21 Juni 2025
in HUKRIM
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli
FacebookWhatsappTelegram

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias untuk segera mengusut Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu kepada masyarakat.

“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu tersebut,” ujar Helpin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Menurut Helpin, emas yang dijual toko tersebut memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda dari standar. Ia menyebutkan, meskipun toko itu telah beroperasi puluhan tahun, namun emas yang dijual tidak sesuai dengan kadar dan berat yang tertera pada surat pembelian. Hal ini terbukti saat dilakukan penimbangan ulang di Pegadaian maupun di toko emas lainnya oleh para pembeli.

“Dari hasil investigasi tim FARPKeN di lapangan, diketahui bahwa korbannya bukan hanya satu orang. Kami telah menerima laporan dari beberapa korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas Helpin.

Salah satu korban berinisial SH yang membeli dua buah cincin emas dari Toko Mas Budaya III telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

FARPKeN juga mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Polres Nias agar tidak hanya menangani kasus ini secara administratif, tetapi juga memproses secara hukum pelaku usaha toko emas yang menjual emas di bawah kadar atau kualitas yang dijanjikan.

“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III merupakan tindakan melawan hukum. Pemalsuan emas di Indonesia bisa melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 68 jo. Pasal 8 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polisi harus segera menangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin lagi.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti karena sangat merugikan masyarakat, terutama di wilayah Kepulauan Nias yang sebagian besar lebih memilih berinvestasi dalam bentuk emas ketimbang menabung di bank.

“Kalau kasus ini dibiarkan, bisa semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan,” ujar Helpin kesal.

Menanggapi hal tersebut, awak media menghubungi Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Perdagangan, Karnius Zalukhu, S.E. Dalam keterangan yang diberikan melalui pesan WhatsApp, Karnius menjelaskan bahwa tugas Dinas Perdagangan terkait pengawasan toko emas sebatas pada pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang dilakukan sekali dalam setahun.

“Untuk tenaga ahli penera, kami pada tahun 2024 meminta bantuan dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Tera ulang dilaksanakan pada bulan November 2024, termasuk terhadap Toko Mas Budaya, dan ditandai dengan pemberian stiker tera pada alat-alat yang digunakan. Namun, untuk penilaian kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga profesional bersertifikasi dan memiliki laboratorium,” jelas Karnius.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pemilik Toko Mas Budaya III yang beralamat di Jalan Sirao No. 28, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Namun, pemilik toko berinisial Doli tidak merespons pesan maupun panggilan wartawan, dan bahkan memblokir nomor yang digunakan wartawan untuk konfirmasi.

Sikap ini semakin menambah kecurigaan masyarakat atas dugaan praktik penjualan emas palsu oleh toko tersebut. (SH)

Post Views: 497
Tags: Budaya IIIDesakDinas PerdaganEmas PalsuFARPKeNGunungsitolipenjualanPolisiToko Mas
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In