MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengurus DPD Partai Ummat Kota Medan kembali mendatangi Poldasu Sumut untuk memberikan keterangan atas laporanya kepada oknum Pengacara, Kamarudin Simanjuntak, SH, terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (8/8/2023).
K
Menurut Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada SP kepada wartawan bahwa kehadirannya sebagai pelapor beserta saksi saksi dari pengurus DPD Partai Ummat Kota Medan, untuk memberi keterangan kepada penyidik sebagai lanjutan pemerikasaan atas laporan terhadap oknum Pengacara, Kamarudin Simanjuntak, SH, yang diduga telah menistakan agama Islam.
“Kita terus lawan kezaliman dan tegakan keadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan DPD Partai Ummat melaporkan oknum Pengacara Kamarudin Simanjuntak, SH, atas dugaan penistaan agama berdasarkan berdasarkan LP/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut, tanggal 26 Juli 2023.
“Kedatangan Partai Ummat disini (Poldasu), untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah laporannya sudah diterima Poldasu, berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak, SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam,” kata Persada, SP, didampingi Pengurus DPD Partai Ummat Kota Medan.
Selanjutnya Persada, SP didampingi Bacaleg Dapil 4 (Kec Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, Medan Amplas) DPRD Kota Medan Irwan Saputra, serta Pengurus dan simpatisan lainnya, mengatakan laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023 yang menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.
“Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?,” ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Persada, SP, menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.
“Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia,” pungkasnya. (Irwan)



























