• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina

Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina

3 Mei 2025
Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

30 September 2026
Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Yonif TP 904/Gara Mata Salurkan Bantuan ke Desa Mbal-Mbal Petarum

Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Yonif TP 904/Gara Mata Salurkan Bantuan ke Desa Mbal-Mbal Petarum

30 September 2026
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

29 September 2026
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

29 September 2026
Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

29 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Rabu, September 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina

by Yunsigar
3 Mei 2025
in HUKRIM
Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Is, oknum dokter salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan diadukan ke Polres Mandailing Natal (Madina) diduga melakukan tindakan Malpraktek terhadap pasiennya.

“Telah kami upayakan mengundang oknum dokter Is ke kantor kami dengan melayangkan surat untuk didengar keterangannya, namun yang bersangkutan tidak merespon. Sehingga kami putuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Madina,” ucap kuasa hukum korban Andi Candra Nasution SH MH, melalui sambungan telepon, Jum’at (2/5/2025).

Baca Juga

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

Andi Candra menceritakan, korban NH yang diduga mengalami tindakan malpraktek oleh oknum dr. IS yang Praktek di RS PM Panyabungan.

Ia menjelaskan awalnya korban NH (42 tahun) warga Panyabungan III di diagnosa menderita Kista sehingga disarankan oleh dr. Is melakukan tindakan operasi pengangkatan Kista pada tgl 15 Maret 2025 di RS PM Panyabungan.

Adapun kronologi singkat kasus dugaan malpraktek ketika korban ditangani di Rumah sakit PM dengan No. RM. 075898 dirawat mulai tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025.

“Klien kami dilakukan operasi berdasarkan analisa/diagnosa oknum dr. Is melalui pemeriksaan USG 4 Dimensi, dengan kesimpulan adanya dijumpai penyakit KISTA, sehingga berdasarkan hal tersebut oknum dr. Is menganjurkan kepada Klien kami agar segera dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat Kista dimaksud dengan bedah perut, yang akhirnya dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB,” beber Andi.

Namun setelah selesai melakukan operasi bedah perut, Klien kami berdasarkan penjelasan oknum dr. IS tersebut kepada suaminya, bahwa operasi pengangkatan Kista tersebut tidak berhasil/gagal di angkat oleh yang bersangkutan sehingga tindakan yang membedah perut mengakibatkan luka berat dan serius dengan lebar luka ± 15 CM.

“Sehingga hal tersebut terkesan coba-coba secara tidak bertanggung jawab, karena setelah operasi oknum dr. tersebut gagal dilaksanakan yang bersangkutan dan melimpahkan ke dokter lain. Sedangkan untuk melakukan visit terhadap klien kami dan kami juga menduga oknum dr. tersebut memanfaatkan hal ini untuk Klaim biaya penanganan operasi (dimana seharusnya pasien BPJS tidak mengeluarkan pembayaran namun hal tersebut dapat kami perlihatkan adanya tagihan pembayaran yang harus dibayarkan oleh klien kami,” terangnya.

Andi menyebutkan, pihaknya memiliki vide. bukti pembayaran foto copy kwitansi pembayaran terlampir yang dibayar oleh Klien kami pada Rumah Sakit PM panyabungan.

Selanjutnya yang membuat mereka miris melihat perlakuan oknum dr. Is. terhadap kliennya, setelah melakukan tindakan operasi yang gagal tersebut, oknum dr. IS hanya merujuk kepada seorang dokter spesialis yang bertugas di RS Murni Teguh Medan, bukan ke IGD nya. Itupun bukan dengan tindakan menggunakan Mobil Ambulance Rumah Sakit untuk pertolongan pada Klieni, tapi dibiarkan berangkat dengan upaya sendiri Ke Medan dengan keadaan Luka berat ± panjang 15 CM bekas operasi tersebut.

“Klein kami terpaksa berangkat ke Medan setelah 3 hari, yaitu tanggal 18 Maret 2025 dengan perjalanan pribadi yang hanya didampingi keluarga untuk melanjutkan operasi pengangkatan penyakit Kista dimaksud ke RS Murni Teguh Medan,” jelasnya.

Andi menilai tindakan oknum dr. IS tidak mencerminkan seorang dokter profesional karena klienya tidak langsung dirujuk pada hari itu. Namun harus menunggu berhari-hari dan membiarkan kliennya berangkat sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan.

“Bagaimana kalau terjadi hal yang tidak di inginkan siapa yang akan bertanggung jawab. Tindakan oknum dr. IS ini kami duga kuat telah melakukan tindakan Malpraktik kedokteran atau praktik buruk oleh tenaga kesehatan yang diatur dalam beberapa undang-undang di indonesia sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 58 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 84 ayat (1) undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan, Jo. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Jo. Pasal 32 huruf q dan pasal 46 terkait perlindungan hukum bagi korban Malpraktek Medis, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 360 KUHPidana,” pungkasnya.(AFS)

Post Views: 800
Tags: DiadukanDiduga MalpraktekOknum DokterPanyabunganPolres Madina
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
HUKRIM

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga
HUKRIM

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi
HUKRIM

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita
HUKRIM

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In