• Latest
  • Trending
  • All
Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

19 Agustus 2024
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

28 April 2026
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

28 April 2026
Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah

28 April 2026
Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

28 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

28 April 2026
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

28 April 2026
Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

28 April 2026
Rabu, April 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

by redaktur1
19 Agustus 2024
in HUKRIM
Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang kasus pengrusakan mobil yang dilakukan terdakwa Yulianti Tanti / Chai Yin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli, Selasa (14/8/2024) siang lalu.

Namun ada yang menarik pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebab belakangan terungkap, jika terdakwa Yulianti Tanti /Chai Yin menghadirkan saksi palsu bernama Ardian, warga Lingkungan 6, Kelurahan Martubung, yang dibayar Rp 200 ribu.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

 

Yulianti saat merusak mobil korban, terekam kamera cctv.  “Saya menyesal, saya minta maaf kepada pihak korban karena memberikan kesaksian palsu di persidangan kemarin. Saya dibayar Rp 200 ribu untuk memberikan keterangan palsu, padahal saya tidak mengetahui kejadiannya,” ujar Ardian kepada wartawan, Kamis (15/8/2024) malam.

Sebagai bukti penyesalannya, Ardian membuat video klarifikasi dan surat pernyataan yang berisi jika kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Selasa (13/8/2024) kemarin adalah palsu.

Pada video klarifikasi yang diterima wartawan, Ardian mengaku jika ia dipaksa oleh suami terdakwa Yulianti Tanti/Chai Yin bernama Wendra untuk memberikan kesaksian palsu pada persidangan di PN Lubuk Pakam dan dibayar Rp 200 ribu.

Dalam video itu juga, Ardian mengaku tidak ada intervensi atau paksaan dari siapa pun untuk membuat video klarifikasi dan surat pernyataan.

“Saya membuat video dan surat pernyataan ini dalam keadaan sehat, tidak ada paksaan dari siapapun. Tujuan saya hanya untuk meminta maaf kepada korban/pelapor,” kata Ardian.

Sementara korban/pelapor kepada wartawan menjelaskan, jika terdakwa Yulianti Tanti/Chai yin yang tinggal bertetangga dengannya di Jalan Platina Raya, Komplek Taman Platina Raya Baru, memang sudah lama mencari ribut. Bahkan hampir setiap hari, Yulianti teriak-teriak dan memaki ia dan keluarganya.

Puncaknya pada 17 Maret 2024 siang lalu. Saat itu korban yang baru pulang ke rumah tiba-tiba dimaki-maki oleh Yulianti. Tak hanya itu, Yulianti juga menyiram dapur rumah korban dengan air berulang kali.

Mobil milik korban yang penyok usai dipukul Yulianti.

“Saat itu saya dan keluarga lagi makan di dapur, lalu si Yulianti teriak-teriak dengan kata-kata tidak pantas, kemudian berulang kali menyiramkan air dari rumahnya ke bagian belakang rumah saya, hingga dapur rumah saya basah,” jelas korban.

Tak tahan dengan teriakan dan makian Yulianti, korban memilih pergi keluar. Tapi saat hendak beranjak dari rumahnya, tiba-tiba Yulianti mengejar dengan mengancam dan memukul bagian depan mobilnya hingga penyok.

“Karena mobil saya penyok/rusak dibagian kap depan, saya melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan,” sambung korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, Yulianti lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditahan pihak kejaksaan, namun Yulianti ditangguhkan hakim menjadi tahanan rumah, dimana saat tahan rumah terdakwa dan keluarganya bukannya menunjukkan penyesalannya melainkan masih juga mencari masalah dengan korban sampai saat ini.

“Di Polres Pelabuhan Belawan, sudah dua kali dilakukan mediasi, di kejaksaan juga tapi si Yulianti itu tetap berkeras kalau dia tidak salah. Padahal sudah jelas di rekaman cctv, dia memukul bagian depan mobil saya hingga penyok,” jelasnya.

Karenanya korban berharap Hakim yang memimpin sidang kasus pengrusakan berlaku adil dan menjatuhi hukuman yang sseadil-adilnya (*/irw)

Post Views: 173
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In