• Latest
  • Trending
  • All
Camat Hutabargot Berharap Hukuman Kepada 3 Warga Mondan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Menimbulkan Efek Jera

Camat Hutabargot Berharap Hukuman Kepada 3 Warga Mondan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Menimbulkan Efek Jera

5 November 2025
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

21 Juli 2026
LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

21 Juli 2026
Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

21 Juli 2026
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Camat Hutabargot Berharap Hukuman Kepada 3 Warga Mondan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Menimbulkan Efek Jera

by Abi
5 November 2025
in HUKRIM
Camat Hutabargot Berharap Hukuman Kepada 3 Warga Mondan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Menimbulkan Efek Jera
FacebookWhatsappTelegram

 

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Camat Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan 3 warga Desa Mondan terhadap seorang siswi SLTA, kamis malam lalu.

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Karena itu dia berharap ada sanksi hukum yang adil terhadap 3 pelaku serta dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib untuk menetapkan apa hukuman yang pantas kepada pelaku sebagai efek jera,karena sudah ada korban yang kemungkinan besar akan mengalami trauma yang sangat dalam”, ucap Setyaning Maryani melalui aplikasi pesan whatsapp,Rabu sore (5/11/2025).

Setyaning berharap kejadian itu tidak terulang lagi,karena itu katanya, pihaknya akan memerintahkan ke desa – desa agar lebih mengaktifkan lagi satlinmas pada setiap desa untuk siskamling dan ronda malam sebagai antisipasi hal – hal seperti itu dan juga untuk menekan peredaran narkoba.

Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (4/11) kemarin menegaskan, kedua pelaku dugaan pencabulan yakni, AA (32) dan AS (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal Undang – undang Perlindungan Anak ( UUPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga memastikan akan terus memburu M yang juga warga Mondan yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang ( DPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan terus kejar, tim kita akan terus bekerja melakukan pengejaran, kita pastikan akan ada keadilan bagi korban”, ucap Kapolres.

Sebelumnya,Zulfahri,Kepala Desa Sidojadi menceritakan secara gamblang persitiwa memilukan yang dialami warganya ( korban ) ,di hari Kamis malam pekan lalu (30/10), melalui sambungan telepon, Senin siang (3/11/2025).

Zulfahri mengungkapkan,peristiwa memilukan yang dialami warnanya tersebut bermula pada malam itu,korban Bunga menerima pesan whatsapp dari salah satu pelaku.

” Menurut orangtuanya,korban sebenarnya mau pergi mengaji namun tidak jadi setelah menerima pesan whatsapp dari salah satu pelaku yang akan datang menjemputnya”, ujar Zulfahri.

Zulfahri melanjutkan,korban dan salah satu pelaku akhirnya berangkat menggunakan sepeda motor.

” Hingga akhirnya mereka tiba di Desa Mondan dan korban dibawa menuju sebuah pondok di perladangan warga di pinggiran kampung Desa”,tambahnya.

Ternyata di lokasi tersebut telah menunggu dua pelaku lainnya, AA dan M, hingga akhirnya korban dicabuli secara bergantian oleh pelaku.

Usai menyalurkan hasrat arus bawahnya, akhirnya salah seorang pelaku mengantar korban ke rumahnya di Desa tersebut dan tiba sekitar pukul 23.00 wib.

” Namun ayah korban yang sejak kepergian anaknya sudah was – was akhirnya menadapati anaknya sudah acak- acakan dan tidak lagi mengenakan jilbab, sontak saja mengundang kecurigaan telah terjadi sesuatu menimpa anaknya”, ucap Zulfahri.

Zulfahri mengungkapkan,ayah korban bersama warga keesokan harinya mengatur strategi memancing para pelaku supaya muncul.

“Singkat cerita,salah satu pelaku diduga AS kembali menjemput korban dan membawanya berkeliling ke Desa Mondan untuk menemui 2 pelaku lainnya, AA dan M. Namun ternyata sekitar 7 sepeda motor berboncengan membuntuti mereka”, bener Zulfahri.

Pelaku akhirnya mengembalikan korban ke rumahnya karena tidak menemukan 2 teman pelaku lainnya.

Namun massa yang sudah kehilangan kesabaran sempat menghakimi pelaku hingga babak belur dan akhirnya dibawa polisi ke Mapolres Madina.

Namun ditengah situasi panas tersebut salah satu keluarga pelaku berteriak bahwa ada pelaku lain diduga AA juga berasal di tempat tersebut.

Tak ayal lagi, AA juga sempat menerima amukan massa dan akhirnya menyusul temannya ke Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan pelaku lainnya M, hingga saat ini belum ditangkap dan menurut informasi masih berkeliran di Desa Mondan.

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Madina, terkait penanganan kasus tersebut. (AFS)

Post Views: 276
Tags: 3 WargaBerharapCamat HutabargotEfekHukumanJeraKekerasanKepadaMenimbulkanMondanPelakuSeksual
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In