• Latest
  • Trending
  • All
BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

19 September 2024
Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

27 Oktober 2025
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, 2 Pelaku Diamankan

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, 2 Pelaku Diamankan

27 Oktober 2025
Perih! Mahasiswi Kedokteran Tewas Terbakar

Perih! Mahasiswi Kedokteran Tewas Terbakar

27 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

27 Oktober 2025
Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

27 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

27 Oktober 2025
Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

27 Oktober 2025
Polsek Barusjahe & Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Barusjahe & Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar, Satu Pelaku Diamankan

27 Oktober 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

27 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

27 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

by Zulham
19 September 2024
in HUKRIM, NUSANTARA
BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan seakan acuhkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ,tentang informasi publik terkait beberapa objek tanah dan bangunan milik ahli waris Ferdinand Sitepu, warga Sei Padang, Kel PB Selayang I, Kec Medan Selayang.

Hal itu membuat Supesoni Mendrofa, SH, selaku kuasa hukum Ferdinand Sitepu kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) angkat bicara.

Baca Juga

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

Menurut Supesoni Mendrofa, SH, bahwa klientnya Ferdinand Sitepu, salah seorang anak dan ahli waris dari Almarhum Drs Peringeten Sitepu dan Rasmin br Bangun.

Supesoni mengatakan bahwa pihaknya sejak tahun 2021 telah meminta pihak BPN Kota Medan untuk memberikan informasi publik mengenai Objek-objek tanah kosong maupun tanah yang berdiri bangunan milik dari Almarhum Drs Peringeten Sitepu yang telah meninggal pada tanggal 21 Oktober 1991 di Jakarta dan dikuburkan pada tanggal 23 Oktober 1991 di Medan dan istrinya Rasmin br Bangun yang sejak dulu telah mengalami sakit.

“Kita minta BPN Kota Medan secara lisan dan tulisan, agar memberikan informasi publik beberapa objek-objek tanah kosong maupun tanah yang berdiri bangunan milik orangtua klient kami, tapi permintaan itu seakan tidak digubris, makanya pihak kami menyurati Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, sehingga tanggal 15 Oktober 2021, KIP Prov Sumut memberikan Surat Putusannya Nomor 32/PTS/KIP-SU/X/2021, agar BPN Medan dapat memberikan informasi mengenai Objek objek tqnah/bangunan milik orangtua klient kami, ” Katanya.

Namun putusan KIP Prov Sumut yang diterima pihak BPN Kota Medan, tak juga memberikan informasinya, baik lisan maupun tulisan, sehingga Supesoni Mendrofa, SH, selaku kuasa hukum Ferdinad Sitepu, mengajukan permohonan penetapan eksekusi putusan KIP ke PTUN Medan.

“Saat ini, sudah ada 2 surat yang kami PTUN Medan kan yang masing masing berbeda-beda objek-objek tanah dan bangunannya, Keduanya Ketua PTUN Medan telah mengeluarkan Penetapan agar pihak BPN Kota Medan memberikan informasi publik mengenai hal itu, Putusan KIP Prov Sumatera Utara Nomor 32/PTS/KIP-SU/X/2021, tanggal
15 Oktober 2021, PTUN Kota Medan mengeluarkan Penetapan Nomor :2/EKS/2024/PTUN.MDN, tanggal 23 Febuari 2024 dan Putusan KIP Prov Sumatera Utara, Nomor 31/PTS/KIP-SU/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, PTUN Medan mengeluarkan Penetapan Nomor 5/EKS/2024/PTUN.MDN, tanggal 6 Mei 2024, keduanya mengabulkan permintaan klient kami agar BPN Kota Medan memberikan informasi tersebut, karena hal itu bersifat informasi publik, ” Ungkap Supesoni Mendrofa, SH.

Lanjut Supesoni Mendrofa, SH kembali menuturkan bahwa pihak BPN Kota Medan seakan mengacuhkan dan tidak menggubris perintah PTUN Medan sehubungan dengan penetapan Eksekusi Putusan KIP.

“Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN ?. Wajar jika kita menduga bahwa beberapa objek tanah dan bangunan yang tak diberikan informasinya oleh BPN Kota Medan kepada kami, adanya dugaaan BPN Kota Medan seperti ada hal yang ditutup-tutupi, ” Tuturnya.

Mengakhiri, Pria yang berkantor di Jalan Merbabu Medan ini kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Sumut, agar melakukan RDP terhadap pihak BPN Kota Medan, terkait Penetapan eksekusi putusan KIP PTUN Medan yang tidak digubris tersebut, serta dalam waktu dekat ini kita akan melakukan upaya hukum terhadap BPN Kota Medan berupa gugatan ke Pengadilan.

“Dikarenakan ada perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya.(irwan)

Post Views: 89
Tags: Acuhkan Penetapan PTUN MedanBPN Kota MedanFerdinand SitepuSHSupesoni Mendrofa
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74
NUSANTARA

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

27 Oktober 2025
Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas
NUSANTARA

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

27 Oktober 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025
NUSANTARA

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

27 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan
KOTA MEDAN

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

27 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In