• Latest
  • Trending
  • All
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

30 April 2025
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

by redaksi3
30 April 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Anggota OKP di Medan, Rahmad Dedy Silitonga (36) divonis 3 tahun penjara usai terbukti bersalah turut menganiaya prajurit TNI, Prada Delfiadi Susanto hingga matanya buta.

Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca Juga

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/4/2025).

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (RED)

Post Views: 470
Tags: ButaDivonisGeng MotorOkpPenganiayaPenjaraPrajurit TNIsimple lifeSL
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0
HEADLINE

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 
HEADLINE

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!
HEADLINE

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In