• Latest
  • Trending
  • All
Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

14 April 2025
Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

21 Maret 2026
Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

21 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

19 Maret 2026
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

19 Maret 2026
Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

19 Maret 2026
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

by Zulham
14 April 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam asal Mandailing Natal (Madina), Wadih Al-Rasyid melaporkan dua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga tidak memiliki izin edar. Dua produk AMDK itu, yaitu AEK LAN dan Madina Murni. Melihat itu, Wadih pun mengambil inisiatif melaporkan kedua produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Dia menyampaikan pelaporan ini dilakukannya karena dia merasa terpanggil untuk memperhatikan kesehatan masyarakat Madina khususnya.

“Kami sudah surati BPOM, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK (air minum dalam kemasan) ini sudah tak miliki izin edar. Karena itu harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tau secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

Wadih juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata tak memiliki izin BPOM.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOMnya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,” jelas Wadih.

Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal.

1. AEKLAN
– Nomor izin edar: MD 265202004083
– Masa berlaku: 5 April 2021
– Nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan
2. Madina Murni
– Nomor izin edar: MD 265202001095
– Masa berlaku: 22 November 2021
– Nama pendaftar: CV Madina Murni
Wadih menilai dua produk ini diduga telah melanggar ketentuan UU No. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada Bab III Pasal 80 ayat 4 Junto Pasal 21 Ayat 3 dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun dan Denda Rp.300.000.000, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 142, yang mengatur tentang izin edar produk pangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan UU Pangan pelaku usaha yang melanggar iziin edar Produk diancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp.4.000.000.000 Miliar.

“Melihat ini maka kita harap produk tersebut harus dilakukan tindakan lebih lanjut yang beredar di masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Kami juga akan segera melaporkan kedua produk ini ke Polres Madina juga menuntut keadilan karena telah melanggar Undang-undang,” tegas Wadih. (AFS).

Post Views: 514
Tags: Air Madina MurniAir Mineral Aek LanBBPOMDilaporkan Ke BPOM dan PolisiMadina Murni Tak Miliki Izin Edar
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani
HEADLINE

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

19 Maret 2026
Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  
HEADLINE

Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

19 Maret 2026
Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah
EKONOMI

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

19 Maret 2026
Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal
HEADLINE

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

19 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
HEADLINE

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Balas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hancurkan 100 Target ke Wilayah Pendudukan Israel
HEADLINE

Balas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hancurkan 100 Target ke Wilayah Pendudukan Israel

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In