• Latest
  • Trending
  • All
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

6 Mei 2024
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

29 September 2026
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

29 September 2026
Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

29 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Rabu, September 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

by Yunsigar
6 Mei 2024
in HUKRIM
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Bukannya mendapat keadilan atas laporannya yang sempat mengambang selama 8 tahun tanpa kepastian hukum, Wasu Dewan, ST (39) dan istrinya Kaliyani (39), warga jalan Gaharu Gg Parmin, Kel Gaharu malah menjadi tersangka atas laporan R Br G atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Menurut M.Sa’i Rangkuti, SH MH, didampingi Ugiharto, SH, Ubat Riadi Pasaribu, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Irwansyah Putera, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, selaku kuasa hukum Wasu Dewan, ST dan Kaliyani, Senin (6/5), bahwa kliennya yang berstatus pasutri yang memiliki 3 orang anak tersebut, telah ditangkap Polrestabes Medan pada 20 April 2024.

Baca Juga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

“Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 311 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (30 dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27(a) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 65 KUHP yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB, di Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya M.Sa’i Rangkuti mengungkapkan, bahwa pihaknya
selaku Kuasa Hukum pasutri tersebut, meminta kepada Polrestabes Medan melalui Penyidik yang menangani kasus ini, agar kiranya lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ), sebagaimana titah Kapolri terhadap penyelesaian hukum diluar Peradilan melalui RJ, apalagi Pasutri yang kini berada diterali besi, terpaksa meninggalkan 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang.

“Apalagi pelapor terhadap klient kami adalah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, yang juga Jaksa yang menangani Klient kami sebagai Pelapor, sebagaimana LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016,” ungkap Putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.

Kembali M. Sa’i Rangkuti membeberkan, bahwa dugaan
tindak pidana yang dituduhkan terhadap Klientnya, berawal dari Klient Kami Wasu Dewan, ST bertanya kepada Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan terkait Laporan Pengaduannya LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016 tersebut telah 8 tahun dan sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan selalu P19.

“Maka berkaitan hal tersebut, Klient kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan bertanya tentang status laporannya dan saat itu Klient Kami bertanya, namun tidak ada tanggapan yang jelas, sehingga atas kejadian tersebut, Klient kami merekamnya, sehingga menjadi Viral di Media Sosial, hingga Oknum Jaksa melaporkan Klient kami Ke Polrestabes Medan
berdasarkan LP/B/461/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 12 Febuari 2024,” katanya.

Mengakhiri, pria yang pernah berkuliah di UISU dan USU menuturkan bahwa pihaknya selaku Kuasa hukum dari Pasutri tersebut akan memberikan nasehat hukum (Legal Advisor).

“Apabila diperlukan kami selaku kuasa hukum dari Klient kami akan memberikan nasehat (Legal Asvisor), agar meminta maaf kepada Pelapor apabila nama baiknya telah tercemar oleh tindakan Klient kami yang orang kecil dan tidak memahami hukum,” tuturnya. (irwan)

Post Views: 324
Tags: 8 TahunDitangkapMencari KeadilanPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga
HUKRIM

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi
HUKRIM

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita
HUKRIM

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In