• Latest
  • Trending
  • All
2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

7 Januari 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

16 Oktober 2025
Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

by Yunsigar
7 Januari 2025
in HUKRIM
2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara Pembununah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – LBH Medan secara tegas kembali meminta kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) adanya keterlibatan oknum TNI tersebut dalam dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya).

“LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh Pomdam I/BB,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya diterima wartawan, Selasa (6/1/2025).

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Irvan menegaskan demikian, djkarenakan hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva sebagai saksi dalam persidangan, sehingga Pomdam harus segera memproses Koptu HB.

“Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak,” tandas Irvan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya) pada Senin (6/1/2024).

Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga korban yaitu Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico dan juga merupakan ibu dari Loin Situngkir yang juga menjadi korban.

Serta adik kandung Rico Marson Pasaribu, keduanya memberikan keterangan saksi di atas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut.

Keduanya juga menegaskan dalam persidangan, adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterang para saksi tersebut sesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa. Dimana saat itu secara tegas terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada PH yang sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Tanah Karo jika dalam persidangan tersebut terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim jika ‘Ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia’.

Kemudian menegaskan kembali ‘jika ada keterlibatan Bukit’. Bukit yang dimaksud kuat dugaanya adalah oknum TNI Koptu HB.

Sebelumnya Rico secara vulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa terdakwa hanya merupakan ‘by order/pesanan’, bukan pelaku utama.

Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.

Tidak hanya itu, di persidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tau betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.

Di akhir keterangannya kembali Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari almarhum ayahnya dan Eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.

Sebelumnya Eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum Koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.

Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali pada 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang PN Kabanjahe. (Red)

 

Post Views: 99
Tags: 2 SaksiOknum TNIPembunuhanPersidanganrico sempurna pasaribuWartawan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In