MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ziarah kubur sebelum Ramadhan 2026 seakan menjadi tradisi bagi sebahagian masyarakat muslim di Indonesia.
Banyak warga memanfaatkan waktu luang untuk berziarah menyambut tibanya bulan suci bagi ummat Islam.
Dengan berziarah, kita dapat mendoakan para keluarga dan kerabat terdekat yang telah meninggal.
Selain itu, menengok makam kerabat akan mengingatkan kembali setiap muslim bahwa segala yang hidup akan meninggal.
Diriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, “Berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan kematian” (H.R. An Nasai).
Lantas, pada hari apa ziarah kubur sebelum Ramadhan 2026 sebaiknya dilakukan? Simak penjelasannya berikut ini.
Tanggal 1 Ramadhan 1447 H belum ditetapkan Pemerintah akan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Ketetapan ini baru akan ditentukan setelah Sidang Isbat pada 17 Februari 2026 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadhan.
Metode yang digunakan adalah metode hisab (penghitungan) dan rukyatul hilal atau pemantauan bulan sabit.
Jika pada petang hari Selasa, 17 Februari 2026 hilal belum terlihat, Syaban 1447 H akan digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Ramadhan bertepatan dengan Kamis, 19 Februari 2026. Namun, jika hilal sudah terlihat nantinya, awal puasa akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sementara itu, Pimpinan Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 18 Februari 2026.
Pada dasarnya, pelaksanaan ziarah kubur tidak terikat pada waktu-waktu tertentu. Namun, keutamaannya terletak di waktu terbaik, seperti Kamis sore, Jumat, dan Sabtu pagi.
Melansir artikel “Keutamaan Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan” dari A. Habiburrahman (7/3/2024) di laman NU Online Jatim, biasanya beberapa hari atau bahkan seminggu sebelum memasuki puasa Ramadhan, sebagian masyarakat muslim melakukan ziarah kubur.
Hal ini juga dilakukan beriringan dengan kegiatan silaturahim ke beberapa sanak saudara untuk saling bermaafan
Ziarah kubur, khususnya saat menjelang waktu-waktu istimewa, sangat dianjurkan. Waktu-waktu istimewa ini meliputi hari Jumat, serta menjelang Ramadhan dan hari raya.
Ziarah selain di hari-hari atau waktu-waktu istimewa tersebut pun sebenarnya tidak ada larangan. Namun, dipilihnya hari Jumat atau menjelang hari raya dan bulan Ramadhan karena hari atau bulan itu penuh rahmat dan maghfirah.
Untuk itu, pelaksanaan ziarah kubur sebelum Ramadhan 2026 dapat dilakukan sebelum tanggal 18 atau 19 Februari 2026.
Mengenai hari, waktu yang tepat yakni berkisar antara Kamis, 12 Februari 2026 hingga 18/19 Februari 2026.
Hal ini karena Kamis, Jumat, dan Sabtu merupakan hari-hari terbaik untuk melaksanakan ziarah kubur. Di sisi lain, Ramadhan 1447 H kemungkinan akan dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026 atau Kamis (19/2).
Tidak ada larangan khusus dalam Islam yang membatasi hari tertentu untuk melangsungkan ziarah kubur.
Selain itu, tidak ada dalil yang secara spesifik membatasi atau menetapkan hari tertentu seseorang boleh atau tidak untuk melaksanakan amalan ini.
Terdapat beberapa ulama yang memiliki pandangan mengenai seberapa sering ziarah kubur. Berikut ini penjelasannya:
Imam Syafi’i berpendapat, ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk setiap hari. Tidak ada dalil khusus yang melarang atau membatasi hari tertentu seseorang untuk berziarah kubur.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat, ziarah kubur boleh dilakukan kapan pun, termasuk setiap hari. Ini berlaku selama tidak mengganggu aktivitas wajib lainnya dan tidak menjadi beban bagi yang berziarah.
Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, sebaiknya ziarah kubur dilakukan seminggu sekali. Argumen ini didasarkan pada Rasulullah yang berziarah ke makam ibunya setiap hari Jumat.
Sebagian ulama lainnya berpendapat, ziarah kubur sebaiknya dilakukan setahun sekali atau pada hari-hari tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha.
Secara umum, mayoritas ulama bersepakat, tidak ada hari khusus bagi muslim/muslimah untuk melangsungkan ziarah kubur.
Maka, ziarah kubur pada Sabtu atau Minggu diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama didasarkan pada niat dan adab yang tepat.



























