• Latest
  • Trending
  • All
Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

9 Desember 2025

14 Juni 2026
Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII, Pemko Medan Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Acara

Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII, Pemko Medan Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Acara

14 Juni 2026
Rico Waas Dukung Digitalisasi Tarombo

Rico Waas Dukung Digitalisasi Tarombo

14 Juni 2026
Bupati Karo Perkenalkan Potensi Wisata Karo Ajak Investor dan Perwakilan FGBMFI Kunjungi Sipiso-piso

Bupati Karo Perkenalkan Potensi Wisata Karo Ajak Investor dan Perwakilan FGBMFI Kunjungi Sipiso-piso

14 Juni 2026
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

14 Juni 2026
Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

13 Juni 2026
WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

13 Juni 2026
Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

13 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Petani Muda Didorong Terjun ke Pertanian, Pemkab Siapkan Pendampingan dan Akses Pasar

Petani Muda Didorong Terjun ke Pertanian, Pemkab Siapkan Pendampingan dan Akses Pasar

13 Juni 2026
Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

13 Juni 2026
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

by Ratih
9 Desember 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

Majikan di Batam yang tega menganiaya dan memaksa ART makan kotoran anjing divonis 10 tahun penjara. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

BATAM (HARIANSTAR.COM) – Aksi sadis Roslina, majikan di Batam yang tega menganiaya dan memaksa asisten rumah tangga (ART) makan dan menelan kotoran anjing divonis 10 tahun penjara.

Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Roslina sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.

Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda.

Terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, ART bernama Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati yang juga ART.

Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati.

Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.

“Saya telan karena takut dipukul,” katanya.

 

 

Post Views: 511
Tags: 10 Tahun PenjaraaniayaARTBatamMajikanMakan Kotoran Anjing
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika
HUKUM&KRIMINAL

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 
HEADLINE

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 
HEADLINE

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In