• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026

Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026

28 September 2026
Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting Dibersihkan dari Tuduhan: PD MIO Karo Tegaskan Dugaan Unggahan Viral 100% Hoaks

Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting Dibersihkan dari Tuduhan: PD MIO Karo Tegaskan Dugaan Unggahan Viral 100% Hoaks

28 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

28 September 2026
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

by Ratih
6 Agustus 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Para Terdakwa Korupsi Dana Desa Paluta TA 2024. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim pada persidangan korupsi dana desa di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2024, Khamazaro Waruwu ‘menyemprot’ terdakwa atas nama Herry Mangaraja Harahap saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

Khamazaro terlihat kesal dengan keterangan terdakwa Herry Mangaraja Harahap yang seolah-olah adalah korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

“Semua ini berakhir pada tindak pidana saat ini. Tidak akan terjadi ini tanpa keterlibatan saudara. Karena saudara ada di mata rantai itu. Jangan pura-pura bloon, capek kita,” ungkap Khamazaro.

Tidak sampai di situ, Khamazaro bahkan menyebut terdakwa banyak cerita. Disebutnya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bukan seorang anak kecil dan mengetahui hukum.

Bahkan, Khamazaro mempertanyakan langsung kepada terdakwa, apa terdakwa mengetahui jika uang Rp15 juta yang diterima oleh terdakwa merupakan uang hasil konspirasi.

“Ketika saudara menerima uang dari Kepala Desa, saudara tanya tidak itu uang apa. Kalau anda tidak mau, anda tolak. Seharusnya anda sebagai Sekcam juga bisa menghentikan ini,” sambung Khamazaro.

Kemudian, Khamazaro mengalihkan pertanyaannya kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar, namun masih terkait dengan keterlibatan terdakwa Herry Mangaraja Harahap.

Khamazaro menanyakan apakah terdakwa Herry Mengaraja Harahap ikut mengumpul uang dari Kepala Desa.

Begitu juga bagaimana pernyataan Herry Mangaraja Harahap saat menerima uang dari terdakwa Ahmad Syukri Siregar, ditanyakan langsung Khamazaro kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar.

” Saya katakan, Tulang lah dulu yang menerima dana tersebut. Siap katanya yang mulia. Lalau saya katakan nanti kalau ada keuntungan saya akan bagi, ” ungkap terdakwa Ahmad Syukri Siregar menjawab Khamazaro.

Lebih lanjut, terdakwa Ahmad Syukri Siregar mengaku setelah dirinya menerima uang sebesar Rp98 juta dari terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap, dirinya membagi kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap sebesar Rp15 juta. Dikatakannya, saat itu terdakwa Herry Mangaraja Harahap berterimakasih sambil mengaku belum pernah menerima uang sebanyak itu.

Masih kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar, Khamazaro menanyakan dasar pemikiran terdakwa melakukan hal itu.

Diakui terdakwa Ahmad Syukri Siregar karena dirinya tergiur dengan selisih harga, terlebih bila dilakukan markup pada kegiatan itu.

Selanjutnya, Khamazaro menanyakan siapa yang menerjemahkan pemikiran terdakwa tersebut, kembali terdakwa Ahmad Syukri Siregar mengakui bahwa terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap yang melaksanakannya.

“Awalnya saya diajak bertemu oleh Dian di simpang Kantor Camat di cafe saund pada Desember 2023. Saat itu si Dian mengajukan untuk saya memfasilitasi dan mengakomodir 6 kegiatan. Dia tidak ada pengalaman di bidang itu, namun dia ini anak dari Abang Ipar Saya dan saya dijanjikan keuntungan, makanya saya mau,” ungkap terdakwa Ahmad Syukri Siregar.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, Khamazaro bertanya kepada JPU untuk sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan. Seketika JPU meminta waktu 3 Minggu, namun Khamazaro menolak dan memberikan waktu hanya 2 minggu. Kemudian Khamazaro mengetuk palu sebagai tanda menunda sidang hingga 19/7/2026.

“Kalau masalah gini aja Kejari Paluta minta 3 Minggu, suruh pindah saja ke pedalaman sana. Bagaimana kasus korupsi besar, ” ungkap Khamazaro.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp 313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.

Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 237
Tags: Herry Mangaraja HarahapKetua Majelis HakimKhamazaro Waruwukorupsi dana desa Paluta TA 2024persidangan korupsi dana desasaksi sidang lanjutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14
HEADLINE

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A
HEADLINE

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In