MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim pada persidangan korupsi dana desa di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2024, Khamazaro Waruwu ‘menyemprot’ terdakwa atas nama Herry Mangaraja Harahap saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).
Khamazaro terlihat kesal dengan keterangan terdakwa Herry Mangaraja Harahap yang seolah-olah adalah korban dalam perkara tersebut.
“Semua ini berakhir pada tindak pidana saat ini. Tidak akan terjadi ini tanpa keterlibatan saudara. Karena saudara ada di mata rantai itu. Jangan pura-pura bloon, capek kita,” ungkap Khamazaro.
Tidak sampai di situ, Khamazaro bahkan menyebut terdakwa banyak cerita. Disebutnya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bukan seorang anak kecil dan mengetahui hukum.
Bahkan, Khamazaro mempertanyakan langsung kepada terdakwa, apa terdakwa mengetahui jika uang Rp15 juta yang diterima oleh terdakwa merupakan uang hasil konspirasi.
“Ketika saudara menerima uang dari Kepala Desa, saudara tanya tidak itu uang apa. Kalau anda tidak mau, anda tolak. Seharusnya anda sebagai Sekcam juga bisa menghentikan ini,” sambung Khamazaro.
Kemudian, Khamazaro mengalihkan pertanyaannya kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar, namun masih terkait dengan keterlibatan terdakwa Herry Mangaraja Harahap.
Khamazaro menanyakan apakah terdakwa Herry Mengaraja Harahap ikut mengumpul uang dari Kepala Desa.
Begitu juga bagaimana pernyataan Herry Mangaraja Harahap saat menerima uang dari terdakwa Ahmad Syukri Siregar, ditanyakan langsung Khamazaro kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar.
” Saya katakan, Tulang lah dulu yang menerima dana tersebut. Siap katanya yang mulia. Lalau saya katakan nanti kalau ada keuntungan saya akan bagi, ” ungkap terdakwa Ahmad Syukri Siregar menjawab Khamazaro.
Lebih lanjut, terdakwa Ahmad Syukri Siregar mengaku setelah dirinya menerima uang sebesar Rp98 juta dari terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap, dirinya membagi kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap sebesar Rp15 juta. Dikatakannya, saat itu terdakwa Herry Mangaraja Harahap berterimakasih sambil mengaku belum pernah menerima uang sebanyak itu.
Masih kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar, Khamazaro menanyakan dasar pemikiran terdakwa melakukan hal itu.
Diakui terdakwa Ahmad Syukri Siregar karena dirinya tergiur dengan selisih harga, terlebih bila dilakukan markup pada kegiatan itu.
Selanjutnya, Khamazaro menanyakan siapa yang menerjemahkan pemikiran terdakwa tersebut, kembali terdakwa Ahmad Syukri Siregar mengakui bahwa terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap yang melaksanakannya.
“Awalnya saya diajak bertemu oleh Dian di simpang Kantor Camat di cafe saund pada Desember 2023. Saat itu si Dian mengajukan untuk saya memfasilitasi dan mengakomodir 6 kegiatan. Dia tidak ada pengalaman di bidang itu, namun dia ini anak dari Abang Ipar Saya dan saya dijanjikan keuntungan, makanya saya mau,” ungkap terdakwa Ahmad Syukri Siregar.
Usai mendengar keterangan para terdakwa, Khamazaro bertanya kepada JPU untuk sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan. Seketika JPU meminta waktu 3 Minggu, namun Khamazaro menolak dan memberikan waktu hanya 2 minggu. Kemudian Khamazaro mengetuk palu sebagai tanda menunda sidang hingga 19/7/2026.
“Kalau masalah gini aja Kejari Paluta minta 3 Minggu, suruh pindah saja ke pedalaman sana. Bagaimana kasus korupsi besar, ” ungkap Khamazaro.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp 313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.
Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)




















