• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Suap Proyek Rp165 Miliar, Rasuli Akui Dapat Perintah Langsung dari Topan Obaja Ginting

Kasus Suap Proyek Rp165 Miliar, Rasuli Akui Dapat Perintah Langsung dari Topan Obaja Ginting

2 Oktober 2025
Diduga Kelalaian Oknum Dosen,  Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

30 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

30 Juli 2026
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

30 Juli 2026
Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

30 Juli 2026
Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Suap Proyek Rp165 Miliar, Rasuli Akui Dapat Perintah Langsung dari Topan Obaja Ginting

by Admin
2 Oktober 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Kasus Suap Proyek Rp165 Miliar, Rasuli Akui Dapat Perintah Langsung dari Topan Obaja Ginting
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp 165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menghadirkan fakta baru.

Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, yang juga berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku mendapat perintah langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

Baca Juga

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025), Rasuli menjelaskan bahwa instruksi itu terkait dua proyek besar, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar.

Keduanya dimenangkan oleh CV Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin Akhirun Piliang serta putranya, Rayhan Piliang.

“Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: ‘mainkan’,” kata Rasuli di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.

Lebih lanjut, Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.

“Benar, ada dua kali transfer, Rp20 juta dan Rp30 juta,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima success fee sebagaimana biasanya.

“Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima,” ucapnya.

Sementara itu, Topan Obaja Ginting membantah keras kesaksian tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang.

“Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujar Topan yang hadir mengenakan kemeja putih.

Meski menolak tudingan mengatur tender, Topan tidak menampik pernah beberapa kali bertemu dengan Kirun. Ia menyebut ada empat kali pertemuan, antara lain di sebuah kafe, di City Hall Medan, Kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.

Topan mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi oleh Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan. Dalam salah satu pertemuan di City Hall, Topan mengatakan ada pembicaraan soal izin galian C milik Kirun. Ia mengklaim sempat ditawari Rp 50 juta namun menolaknya.

“Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” ungkapnya.

Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.

Sementara dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp 165 miliar.

Jaksa menegaskan uang Rp 50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan dari saksi lain, yakni mantan Pj Sekda Sumut Effendi Pohan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, serta Kepala Litbang Dinas PUPR Sumut Diki Panjaitan. (RED)

Post Views: 691
Tags: KirunkorupsiMenangkanPerusahaanSaksiTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!
HEADLINE

PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

30 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar
HUKUM&KRIMINAL

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan
HUKUM&KRIMINAL

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In