• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi

KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi

10 April 2023

4 November 2026
Safari Ashar di Masjid Al Muflihin, Rico Waas Dengarkan Suara Hati Warga

Safari Ashar di Masjid Al Muflihin, Rico Waas Dengarkan Suara Hati Warga

4 November 2026
Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

4 November 2026
Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Ditemukan Tewas di Gorong-gorong

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Ditemukan Tewas di Gorong-gorong

4 November 2026
Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026

Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026

4 November 2026
Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

3 November 2026
Lokot Nasution Siap Maju Lagi sebagai Ketua Demokrat Sumut, Klaim Kantongi Dukungan Maksimal DPC

Lokot Nasution Siap Maju Lagi sebagai Ketua Demokrat Sumut, Klaim Kantongi Dukungan Maksimal DPC

3 November 2026
Diduga Demi Kuasai Paket Proyek, UKPBJ Tapsel Hanya 4 Orang

Diduga Demi Kuasai Paket Proyek, UKPBJ Tapsel Hanya 4 Orang

3 November 2026
Tiorita Dampingi Gubernur Sumut Panen Raya, Langkat Siapkan Pengembangan 500 Hektare Lahan Pertanian

Tiorita Dampingi Gubernur Sumut Panen Raya, Langkat Siapkan Pengembangan 500 Hektare Lahan Pertanian

3 November 2026
Kunjungi Polres Langkat, Kapolda Sumut Tekankan Empat Program Prioritas Polisi Bersama Masyarakat

Kunjungi Polres Langkat, Kapolda Sumut Tekankan Empat Program Prioritas Polisi Bersama Masyarakat

3 November 2026
Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar

3 November 2026
Bupati dan DPRD Langkat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R-APBD 2027

Bupati dan DPRD Langkat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R-APBD 2027

3 November 2026
Rabu, November 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi

by Ratih
10 April 2023
in EKONOMI, HEADLINE
KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026

Lokot Nasution Siap Maju Lagi sebagai Ketua Demokrat Sumut, Klaim Kantongi Dukungan Maksimal DPC

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pelindo Multi Terminal Hadirkan Program Jamir Berdaya HUB

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan,peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi) melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Per.KPPU 3/2023) yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.



Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh. 


Direktur Merger dan Akuisisi pada Sekretariat KPPU, Aru Armando menyebutkan Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan di atas.Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris. 



“Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik,” ungkapnya Armando, Senin (10/4/2023) dalam rilisnya pada wartawan..



Untuk itu sebutnya, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 

31 Maret 2023. 


Berbagai poin perubahan terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain:

1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya 

memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.


2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika 

ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian



3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor 

registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini 

meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.



4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh. 

Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta 

usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutanberdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Proses penilaian mulai dikenakan biaya Proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau 

pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut.(rel/zul)

Post Views: 252
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026
HEADLINE

Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026

4 November 2026
Lokot Nasution Siap Maju Lagi sebagai Ketua Demokrat Sumut, Klaim Kantongi Dukungan Maksimal DPC
HEADLINE

Lokot Nasution Siap Maju Lagi sebagai Ketua Demokrat Sumut, Klaim Kantongi Dukungan Maksimal DPC

3 November 2026
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pelindo Multi Terminal Hadirkan Program Jamir Berdaya HUB
EKONOMI

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pelindo Multi Terminal Hadirkan Program Jamir Berdaya HUB

2 November 2026
Gawat! Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
HEADLINE

Gawat! Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

2 November 2026
PSMS vs Persija: Eko Pastikan Ayam Kinantan Siap Tempur
HEADLINE

PSMS vs Persija: Eko Pastikan Ayam Kinantan Siap Tempur

2 November 2026
Cetak Sejarah! Veda Ega Pratama Rebut Podium Kedua Moto3 Malaysia
HEADLINE

Cetak Sejarah! Veda Ega Pratama Rebut Podium Kedua Moto3 Malaysia

2 November 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In