• Latest
  • Trending
  • All
Putusan Bebas Perkara Donor Ginjal, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Buktikan Keadilan Itu Nyata

Putusan Bebas Perkara Donor Ginjal, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Buktikan Keadilan Itu Nyata

24 Juli 2024
SMP Amalia Medan Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako ke Masyarakat 

SMP Amalia Medan Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako ke Masyarakat 

19 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

19 Maret 2026
Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

19 Maret 2026
Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

19 Maret 2026
BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

19 Maret 2026
Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

19 Maret 2026
Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

19 Maret 2026
Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

19 Maret 2026
Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

19 Maret 2026
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putusan Bebas Perkara Donor Ginjal, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Buktikan Keadilan Itu Nyata

by redaksi3
24 Juli 2024
in HUKRIM
Putusan Bebas Perkara Donor Ginjal, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Buktikan Keadilan Itu Nyata
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang sempat viral dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam karena terdakwa, Mus Muliadji alias Aji tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Rabu (24/7/2024), Bambang Santoso SH MH dan Hendra Julianta SH dari Law Firm BSP sebagai penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela terdakwa, dan akhirnya majelis hakim memutus terdakwa Mus Muliadji alias Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

“Kami dari penasihat hukum telah berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum klien kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan hakim. Alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” ungkap Hendra Julianta SH usai persidangan.

Hendra menambahkan, dengan putusan itu membuktikan jika majelis hakim berlaku adil.

“Kami menilai putusan majelis hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” tutup Hendra.

 

Post Views: 164
Tags: GinjalPN Lubuk Pakamputusan bebas
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In