• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

8 Januari 2024
Diduga Kelalaian Oknum Dosen,  Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

30 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

30 Juli 2026
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

30 Juli 2026
Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

30 Juli 2026
Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
8 Januari 2024
in HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan Restu Utama Pencawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. 

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan Restu Utama Pencawan, akhirnya divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024) petang.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU.

Baca Juga

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

“Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim M Nazir.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara total sebesar Rp1.846.037.100 terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dan dana Komite Sekolah.

Selain itu, mantan orang pertama di SMK Pencawan 1 Medan tersebut dipidana denda Rp300 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Restu Pencawan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.846.037.100. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana pidana 2 tahun penjara,” kata M Nazir.

Anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam amar putusan menguraikan, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) TA 2019, sama sekali tidak diketahui wakil kepala sekolah dan para guru dari mana sumber dananya.

Majelis hakim sependapat dengan ahli mengenai nilai kerugian keuangan negara mengenai adanya penyalahgunaan dana BOS TA 2018 untuk pengadaan buku Rp275 juta, di TA 2019 Rp331.863.000 dan pembangunan RPS sebesar Rp323.400.000 serta lainnya dengan total Rp1.846.037.100.

Sebelumnya, eks Bendahara Dana BOS Ismail Tarigan (berkas terpisah) divonis majelis hakim selama 72 bulan (6 tahun) penjara, juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU.

Ismail Tarigan juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP. Sebab fakta terungkap di persidangan, terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, vonis majelis hakim untuk terdakwa Restu Pencawan lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Untuk terdakwa Ismail Tarigan lebih ringan 1,5 tahun. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu keduanya dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (Red)

Post Views: 314
Tags: Divonis Lebih 6 Tahun PenjaraKorupsi Dana BOSMantan Kepala Sekolah SMK PencawanPengadilan TipikorPN Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In