• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

16 April 2025
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

16 Februari 2026
Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

by redaksi3
16 April 2025
in HUKRIM
Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya
FacebookWhatsappTelegram

SERDANG BEDAGAI (HARIANSTAR.COM) – Terpidana KRN (43) warga Desa Kota Tengah, kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai (Kejari Sergai), mengamankan terpidana di kediamannya, Selasa (15/4/2025).

KRN sudah di vonis Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait perkara tindak pidana Fidusia melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,denda Rp 5 juta atau kurungan selama 1 ( satu ) bulan lamanya.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Hal ini dikatakan oleh Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, bahwa terpidana saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan koperatif.

Terpidana KRN, lanjut Hasan Afif Muhammad sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 27 April 2021 Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan Menyatakan Terdakwa KRN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

KRN melakukan tindak pidana yaitu mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Pelaksanaan pengamanan terhadap Terpidana berlangsung lancar dan aman. Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejari Sergai untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya,” kata Hasan Afif Muhammad.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, tambah Hasan Afif Muhammad DPO Terpidana KRN selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.(BIT)

Post Views: 169
Tags: DPOKasus FidusiaKejariSergai
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In