• Latest
  • Trending
  • All
4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

by Yunsigar
25 Juni 2025
in HUKRIM
4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

Keempat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).

Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet.

Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkas majelis hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada, Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” ucap JPU.

Kemudian, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU.

Setelah menerima sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.

Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).

“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” cetus JPU.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas JPU. (Red)

 

Post Views: 221
Tags: 4 Kurir40 Kg SabuDivonis Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In