• Latest
  • Trending
  • All
Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

26 Februari 2025
Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

8 Agustus 2026
Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

8 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

8 Agustus 2026
Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

8 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

7 Agustus 2026
Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

by Yunsigar
26 Februari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

Sejumlah tabung gas berbagai ukuran disita petugas dari dua gudang diduga tempat pengoplosan di Marelan

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang penyalahgunaan gas subsidi di kawasan Marelan, Senin (24/2/2025).

Dua gudang itu masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan. Di dalam gudang tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal. Temuan ini mengungkap praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas non subsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan peralatan modifikasi.

Baca Juga

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

Diduga Bocor

Namun, informasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke seorang pria berinisial H (61), yang disebut pensiunan polisi berpangkat Ipda diduga sebagai pengelola gudang tersebut. Saat tim tiba di lokasi, gudang dalam keadaan terkunci tanpa ada seorang pun pekerja di dalamnya. Tim gabungan akhirnya membuka paksa pagar gudang yang digembok untuk mengamankan barang bukti.

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong,” ungkap salah seorang personel BAIS yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, tim juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi. Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan dalam penggerebekan ini.

Pihak Pertamina yang turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang tersebut. Mereka menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas non subsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal,” ujar perwakilan Pertamina, Sigit.

Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas non subsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, wembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia gas yang telah merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar. (Red)

 

Post Views: 330
Tags: Gas SubsidiGerebekGudang MafiaMarelanRibuan TabungSitaTim Gabungan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek
HUKUM&KRIMINAL

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
HUKUM&KRIMINAL

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

7 Agustus 2026
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

7 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu

7 Agustus 2026
Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

6 Agustus 2026
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In