• Latest
  • Trending
  • All
Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

26 Februari 2025
Akronim Semua Urusan Mesti Uang Tunai Harus Dikikis Habis: Sumut Raksasa Tidur yang Harus Dibangunkan!

Akronim Semua Urusan Mesti Uang Tunai Harus Dikikis Habis: Sumut Raksasa Tidur yang Harus Dibangunkan!

4 Mei 2026
Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

4 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

4 Mei 2026
Ketua JMSI Sumut Tegaskan Peran Pers Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Informasi

Ketua JMSI Sumut Tegaskan Peran Pers Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Informasi

4 Mei 2026
Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

4 Mei 2026
Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

4 Mei 2026
Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

4 Mei 2026
Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

4 Mei 2026
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

4 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan

4 Mei 2026
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

4 Mei 2026
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

by Yunsigar
26 Februari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Sita Ribuan Tabung

Sejumlah tabung gas berbagai ukuran disita petugas dari dua gudang diduga tempat pengoplosan di Marelan

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang penyalahgunaan gas subsidi di kawasan Marelan, Senin (24/2/2025).

Dua gudang itu masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan. Di dalam gudang tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal. Temuan ini mengungkap praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas non subsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan peralatan modifikasi.

Baca Juga

Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Diduga Bocor

Namun, informasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke seorang pria berinisial H (61), yang disebut pensiunan polisi berpangkat Ipda diduga sebagai pengelola gudang tersebut. Saat tim tiba di lokasi, gudang dalam keadaan terkunci tanpa ada seorang pun pekerja di dalamnya. Tim gabungan akhirnya membuka paksa pagar gudang yang digembok untuk mengamankan barang bukti.

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong,” ungkap salah seorang personel BAIS yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, tim juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi. Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan dalam penggerebekan ini.

Pihak Pertamina yang turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang tersebut. Mereka menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas non subsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal,” ujar perwakilan Pertamina, Sigit.

Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas non subsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, wembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia gas yang telah merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar. (Red)

 

Post Views: 272
Tags: Gas SubsidiGerebekGudang MafiaMarelanRibuan TabungSitaTim Gabungan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

4 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, 2 Tersangka Diamankan

4 Mei 2026
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang
HUKUM&KRIMINAL

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

4 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas
HUKUM&KRIMINAL

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
HUKUM&KRIMINAL

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In