• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

19 Desember 2024
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

15 Juni 2026
Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

15 Juni 2026
Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

15 Juni 2026
Bupati Padang Palas Yang Pertama, Sensus Ekonomi Kabupaten Padang Palas Tahun 2026

Bupati Padang Palas Yang Pertama, Sensus Ekonomi Kabupaten Padang Palas Tahun 2026

15 Juni 2026
Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

15 Juni 2026
Didemo FKK SU Terkait Anggaran Rp11,6 M, Mantan Camat Medan Kota Terancam Diperiksa Kejatisu!

Didemo FKK SU Terkait Anggaran Rp11,6 M, Mantan Camat Medan Kota Terancam Diperiksa Kejatisu!

15 Juni 2026
Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubsu Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama 

Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubsu Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama 

15 Juni 2026
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

15 Juni 2026
Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan

Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan

15 Juni 2026
Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

15 Juni 2026
DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

15 Juni 2026
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

by Yunsigar
19 Desember 2024
in HUKRIM
Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Arjuna Faddli Sinaga (32), yang didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2024).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.

Arjuna mengaku, bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.

Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 181
Tags: Dituntut MatiKurir 23.8 Kgsabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In