• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu.(Foto : Ist/dok)

Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Samsul Tarigan

22 November 2024
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

15 Agustus 2026
Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Indonesia Power Kunjungi UBP Pangkalan Susu

Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Indonesia Power Kunjungi UBP Pangkalan Susu

15 Agustus 2026
Bulog Sumut Launching Bantuan Pangan Beras di Kota Tebing Tinggi

Bulog Sumut Launching Bantuan Pangan Beras di Kota Tebing Tinggi

15 Agustus 2026
Bikin Pilu, Putri Juficha Meninggal Tepat  di Hari Ulang Tahun ke-26

Bikin Pilu, Putri Juficha Meninggal Tepat  di Hari Ulang Tahun ke-26

15 Agustus 2026
Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

14 Agustus 2026
Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

14 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

14 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Samsul Tarigan

by Yunsigar
22 November 2024
in HUKRIM
Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu.(Foto : Ist/dok)

Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/dok)

FacebookWhatsappTelegram

BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, karena terbukti menguasai lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang secara ilegal yang menyebabkan kerugian sekitar Rp41,22 miliar.

“Benar, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma ketika dihubungi dari Medan, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Dilihat dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, putusan itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar pada Rabu (20/11/2024), menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Bakhtiar ketika membacakan putusan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Binjai, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Terkait putusan itu, terdakwa maupun JPU Paulus Milvion menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya JPU Kejari Binjai Paulus Milvion Meliala dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, secara tidak sah sejak Januari 2014 hingga Desember 2014.

“Terdakwa Samsul Tarigan mengelola lahan tersebut seluas 80 hektar dengan menanaminya kelapa sawit di area 75 hektar serta membangun usaha kafe (diskotik) dan kolam ikan di area 5 hektar,” ujarnya.

JPU mengatakan, PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang berlaku hingga tahun 2028 serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari 2013.

Pada tahun 2019, lanjut dia, saksi Indra Gunawan M. Noer selku asisten di PTPN II memperoleh informasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai kegiatan pertambangan ilegal di lahan tersebut.

“Setelah pengecekan, diketahui bahwa terdakwa Samsul Tarigan telah menguasai lahan untuk kegiatan kelapa sawit dan usaha kafe,” sebut dia.

Terdakwa Samsul juga tercatat mendaftarkan sambungan listrik untuk lahan tersebut pada PT PLN pada April 2017. Berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan pada 2019, lahan yang dikuasai Samsul terletak di area HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Pihak PTPN II sebelumnya telah memberikan somasi kepada Samsul Tarigan pada Januari 2018 terkait aktivitas tersebut.

“Perbuatan terdakwa Samsul Tarigan, menurut hasil audit mengakibatkan kerugian bagi PTPN II sebesar sekitar Rp41,225 miliar,” jelasnya. (Red)

Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Binjai, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/dok)

Post Views: 278
Tags: 16 Bulan PenjarahakimKuasai LahanPTPN IISamsul TariganSecara Ilegalvonis
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In