• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Respon Pasca Narasi Video Pasutri di Sosmed Viral

Kejari Medan Respon Pasca Narasi Video Pasutri di Sosmed Viral

13 Februari 2024
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

19 Maret 2026
Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

19 Maret 2026
Alfamidi-Unilever Bersihkan 11 Masjid di Medan dan Deli Serdang

Alfamidi-Unilever Bersihkan 11 Masjid di Medan dan Deli Serdang

19 Maret 2026
Giat Rutinitas Personil Pos Pam II Sosa Polres Palas

Giat Rutinitas Personil Pos Pam II Sosa Polres Palas

19 Maret 2026
Bupati Palas Tinjau Pos Pelayanan Mudik Tahun 2026 Di Pos Yan Kecamatan Barumun, dan Pos Pam Kecamatan Sosa

Bupati Palas Tinjau Pos Pelayanan Mudik Tahun 2026 Di Pos Yan Kecamatan Barumun, dan Pos Pam Kecamatan Sosa

19 Maret 2026
SMP Amalia Medan Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako ke Masyarakat 

SMP Amalia Medan Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako ke Masyarakat 

19 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

19 Maret 2026
Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

19 Maret 2026
Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

19 Maret 2026
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Medan Respon Pasca Narasi Video Pasutri di Sosmed Viral

by Yunsigar
13 Februari 2024
in HUKRIM
Kejari Medan Respon Pasca Narasi Video Pasutri di Sosmed Viral

Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan ITE saat diterima dengan baik di PTSP Kejari Medan sebelumnya akhirnya heboh dengan beredarnya video di sosmed yang viral dengan menyudutkan institusi Kejaksaan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengklarifikasi terkait narasi video viral di media sosial (medsos) yang diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, beberapa waktu lalu.

Dimana dalam video dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di … oleh Warga” terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap Institusi Kejaksaan.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Bidang Intel Pantun Marojahan Simbolon SH dalam keterangannya di Kejari Medan, Senin (12/2/2024).

“Kronologi kejadian sebenarnya pada 5 Februari 2023 lalu, ketika itu Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan ITE, memasuki PTSP Kejari Medan. Saat itu, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan agar barang pemilik dan gadget disimpan di loker yang tersedia. Namun, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan,” ucap Dapot.

Meskipun tak mengikuti aturan SOP itu, sambung Kasi Intel, mereka tetap diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, David, Rustam Ependi.

“Saat pertemuan itu, pasangan suami istri (pasutri) ini menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi kepada jaksa,” katanya.

Selanjutnya, kata Dapot, jaksa menerangkan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara koordinasi yang telah ditandatangani oleh penyidik dan distempel.

“Bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menjelaskan point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan Jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara,” sebut mantan Kasi Pidum Kota Tangerang itu.

Lalu, lanjut Kasi Intel, pengembalian berkas yakni P18, P19, P20, pengiriman berkas kembali oleh penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 x dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Serta pedoman Jaksa Agung, Nomor 24 tahun 2021 tentang peunanganan perkara tindak pidana umum. Dimana JPU telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya,” katanya.

Atas penjelasan tersebut, lanjut Kasi Intel, Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku korban merasa puas, dimana sebelumnya Jaksa dan tim intelijen  memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada Wasu Dewan dan istrinya.

“Namun, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada JPU, namun JPU, tak berkenan,” ujar Dapot Dariarma.

Sebab, tegas Dapot, dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan Jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan berkoordinasi dengan korban maupun tersangka.

Sementara itu, terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil Jaksa terkait untuk menerangkan kronologi.

“Bahwa terkait video viral tersebut kami melakukan kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut,” pungkasnya. (Red)

Post Views: 154
Tags: Kejari MedanPasca Narasi VideoPasutriResponSosmedViral
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In