• Latest
  • Trending
  • All
Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

19 Agustus 2024
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

30 Juli 2026
Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

30 Juli 2026
KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

30 Juli 2026
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

30 Juli 2026
PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

by redaktur1
19 Agustus 2024
in HUKRIM
Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang kasus pengrusakan mobil yang dilakukan terdakwa Yulianti Tanti / Chai Yin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli, Selasa (14/8/2024) siang lalu.

Namun ada yang menarik pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebab belakangan terungkap, jika terdakwa Yulianti Tanti /Chai Yin menghadirkan saksi palsu bernama Ardian, warga Lingkungan 6, Kelurahan Martubung, yang dibayar Rp 200 ribu.

Baca Juga

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

 

Yulianti saat merusak mobil korban, terekam kamera cctv.  “Saya menyesal, saya minta maaf kepada pihak korban karena memberikan kesaksian palsu di persidangan kemarin. Saya dibayar Rp 200 ribu untuk memberikan keterangan palsu, padahal saya tidak mengetahui kejadiannya,” ujar Ardian kepada wartawan, Kamis (15/8/2024) malam.

Sebagai bukti penyesalannya, Ardian membuat video klarifikasi dan surat pernyataan yang berisi jika kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Selasa (13/8/2024) kemarin adalah palsu.

Pada video klarifikasi yang diterima wartawan, Ardian mengaku jika ia dipaksa oleh suami terdakwa Yulianti Tanti/Chai Yin bernama Wendra untuk memberikan kesaksian palsu pada persidangan di PN Lubuk Pakam dan dibayar Rp 200 ribu.

Dalam video itu juga, Ardian mengaku tidak ada intervensi atau paksaan dari siapa pun untuk membuat video klarifikasi dan surat pernyataan.

“Saya membuat video dan surat pernyataan ini dalam keadaan sehat, tidak ada paksaan dari siapapun. Tujuan saya hanya untuk meminta maaf kepada korban/pelapor,” kata Ardian.

Sementara korban/pelapor kepada wartawan menjelaskan, jika terdakwa Yulianti Tanti/Chai yin yang tinggal bertetangga dengannya di Jalan Platina Raya, Komplek Taman Platina Raya Baru, memang sudah lama mencari ribut. Bahkan hampir setiap hari, Yulianti teriak-teriak dan memaki ia dan keluarganya.

Puncaknya pada 17 Maret 2024 siang lalu. Saat itu korban yang baru pulang ke rumah tiba-tiba dimaki-maki oleh Yulianti. Tak hanya itu, Yulianti juga menyiram dapur rumah korban dengan air berulang kali.

Mobil milik korban yang penyok usai dipukul Yulianti.

“Saat itu saya dan keluarga lagi makan di dapur, lalu si Yulianti teriak-teriak dengan kata-kata tidak pantas, kemudian berulang kali menyiramkan air dari rumahnya ke bagian belakang rumah saya, hingga dapur rumah saya basah,” jelas korban.

Tak tahan dengan teriakan dan makian Yulianti, korban memilih pergi keluar. Tapi saat hendak beranjak dari rumahnya, tiba-tiba Yulianti mengejar dengan mengancam dan memukul bagian depan mobilnya hingga penyok.

“Karena mobil saya penyok/rusak dibagian kap depan, saya melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan,” sambung korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, Yulianti lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditahan pihak kejaksaan, namun Yulianti ditangguhkan hakim menjadi tahanan rumah, dimana saat tahan rumah terdakwa dan keluarganya bukannya menunjukkan penyesalannya melainkan masih juga mencari masalah dengan korban sampai saat ini.

“Di Polres Pelabuhan Belawan, sudah dua kali dilakukan mediasi, di kejaksaan juga tapi si Yulianti itu tetap berkeras kalau dia tidak salah. Padahal sudah jelas di rekaman cctv, dia memukul bagian depan mobil saya hingga penyok,” jelasnya.

Karenanya korban berharap Hakim yang memimpin sidang kasus pengrusakan berlaku adil dan menjatuhi hukuman yang sseadil-adilnya (*/irw)

Post Views: 203
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In