DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Pengadaan 15 ribu potong (helai) jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025, ternyata menyisakan tanda tanya besar.
Indikasi penyimpangan menyeruak pada paket pengadaan yang ada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang tersebut.
Dugaan tersebut memantik massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu (AMARA) Sumatera Utara (SUMUT) untuk menggelar aksi, Rabu (16/9/2026).
Puluhan massa yang membentangkan spanduk bertuliskan, “Tangkap dan Adili Ketua PKK Deli Serdang” tersebut tidak hanya menggeruduk Kantor Bupati Deli Serdang, tapi juga DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Koordinator Aksi AMARA SUMUT, Imam dalam orasinya mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, investigasi dan informasi terdapat dugaan persoalan serius dalam kegiatan pengadaan 15 ribu potong jilbab sebesar Rp525 juta di Bagian Kesra Deli Serdang 2025.
“Nilai tersebut apabila dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp35 ribu per potong, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kewajaran harga, proses pengadaan, spesifikasi barang serta penetapan harga dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Imam menegaskan, indikasi penyimpangan harus diperiksa karena terdapat informasi mengenai hubungan antara pihak penyedia dengan lingkungan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Deli Serdang.
Disebut-sebut, penyedia adalah oknum Bendahara PPK Deli Serdang inisial LS yang tidak lain dan tidak bukan orang kepercayaan Ketua PKK Deli Serdang inisial JS.
Selain itu juga terdapat kejanggalan antara barang dengan tujuan penggunaan anggaran. Jilbab yang ditemukan bertuliskan ‘ASRI’ bukan identitas atau logo resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat dugaan jilbab tersebut telah dibagikan dalam momentum politik sebelumnya, sementara pertanggung jawaban atau pembiayaannya kemudian dibebankan melalui APBD tahun 2025,” ungkapnya.
Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu di tengah masyarakat, tetapi harus diperiksa secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Sehingga, kata Imam AMARA SUMUT mendesak kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan untuk memeriksa oknum Ketua PKK Deliserdang inisial JS terkait dugaan keterkaitan dan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan jilbab tersebut.
Kepada Kejari Deli Serdang, AMARA SUMUT mendesak agar segera melakukan penyelidikan dan memeriksa oknum Ketua PKK Deli Serdang, oknum Bendahara PPK Deli Serdang, penyedia dan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Deli Serdang, karena pengadaan 15 ribu potong jilbab senilai Rp525 juta tersebut terindikasi dimark-up dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Kepada DPRD Deli Serdang, massa mendesak agar segera memanggil dan meminta seluruh dokumen pengadaan serta hasil pemeriksaan Inspektorat, kemudian melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah.
Unjuk rasa yang berlangsung sekitar 30 menit di Kantor Bupati Deli Serdang sendiri sempat diwarnai aksi massa menggedor pagar besi, karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci dan Bupati, Asri Ludin Tambunan tidak menemui massa.
Massa akhirnya ditemui Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Deli Serdang Marzuki dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Anwar Sadat Siregar.
Kepada massa aksi, Marzuki menyebut persoalan tersebut sudah dalam penanganan Inspektorat.
“Untuk hal yang dimaksud saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan Inspektorat. Mohon bersabar kita tunggu hasilnya,” ucap Marzuki.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesbangpol, Anwar Sadat menambahkan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan 15 ribu potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta sedang ditangani Polresta Deli Serdang.
“Pertama (sedang ditangani) Inspektorat dan juga Polresta Deliserdang. Yang kedua status Pemkab kooperatif sebisa mungkin membantu untuk memproses penyelidikan ini kepada inspektorat dan Polresta agar informasi ini bisa selesai melalui ranah hukum dan juga menemukan kebenaran karena yang memiliki kewenangan tentunya penyidik,” ungkapnya. (ARI)




















