• Latest
  • Trending
  • All
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
ADVERTISEMENT
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

16 September 2026
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

15 September 2026
Rabu, September 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

by Admin
16 September 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang kredit KUR fiktif senilai Rp 1,3 Milyar di BRI Unit Titi Papan Cabang Medan Iskandar Muda kembali digelar, Senin (14/9/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi terhadap perkara dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Titi Papan, Syafril itu.

Dalam keterangannya, saksi Sapta Marudut Hutabarat mengaku menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena diimingi untuk mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos). Diceritakannya, dirinya terkadang bekerja sebagai pemasang tenda pada usaha penyewaan tenda milik seorang dikenal dengan nama panggilan Pak Haji. Pada usaha oenyewaan tenda itu, disebutnya ada seorang bernama Fery yang merupakan orang kepercayaan Pak Haji.

Baca Juga

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

“Awalnya saya ditawari apak Fery ini untuk dapat bansos. Senang lah saya. Besok pagi kami langsung datang ke BRI. Di sana, saya kasih KTP dan KK lalu saya tandatangan di sana, nggak tahu apa. Malam harinya dekat rumah Pak Haji, saya dikasih uang Rp 1 juta sama si Fery, katanya titipan si Novri. Setahu saya si Novri itu anak Pak Haji yang kerja di BRI, ” ungkapnya.

Saksi Sofyan mengaku bahwa awalnya dirinya menanyakan pengajuan pinjaman Rp5 juta kepada Novri. Namun, disebutnya pinjaman itu bukan untuk dirinya melainkan untuk Kakak Iparnya bernama Gemala Weni. Setelah pembicaraan itu, dikatakannya Novri bersama terdakwa Syafril datang ke kediaman Gemala Weni untuk melakukan survei usaha jual sembako milik Gemala Weni.

” Dari sana, saya mendampingi kakak ipar saya datang ke BRI Titi Papan membawa KTP dan KK. Setelah menandatangani dokumen yang disuruh tandatangani, Kakak saya dikasih Rp1 juta. Saya tanya Novri, kok Rp1 juta. Katanya nanti sisanya menyusul. Namun sampai sekarang tidak ada dan kami juga belum pernah diminta membayar cicilan, ” ungkapnya.

Sementara saksi Carles Binsar P Nainggolan mengaku pernah bekerja sebagai customer service di BRI Titi Papan. Saat itu, dikatakannya terdakwa Syafril memintanya mencari 5 KTP. Saat dirinya bertanya kepada tersakwa Syafril untuk apa, dijawab terdakwa untuk simpanan dan pinjaman bersama. Oleh karena itu adalah perintah pimpinan, disebutnya dirinya menyerahkan 1 KTP dan KK yakni atas nama Johansyah.

” Saat pencairan, nasabah tersebut datang dan menandatangani dokumen. Memang buku tabungan dan kartu ATM tidak saya berikan karena sesuai perintah saya masukkan ke dalam map berkas dan saya letakkan di meja Pak Syafril, ” ungkapnya.

Saksi Hendra Ketaren mengaku untuk perkara ini, dirinya memang ada menyetujui 1 nama debitur atas nama Misnawati. Dikatakannya hal itu karena saat itu dirinya menjabat sebagai Manajer Bisnis Mikro (MBM), sementara debitur atas nama Misnawati berstatus hapus buku. Oleh karena itu, dirinya sebagai MBM memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan. Namun, ditegaskannya saat itu dirinya hanya sampai pada penyetujuan saja.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPI), Bahwa berawal pada bulan April tahun 2021 terdakwa Syafril memanggil saksi Novriansyah yang merupakan Mantri pada BRI Unit Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dan meminta bantuan kepada saksi Novriansyah untuk mencari calon nasabah untuk dipergunakan melakukan pengajuan Kredit Fiktif berupa Topengan yakni KK dan KTP yang dipinjam sedangkan uang, buku, atm dikuasai oleh terdakwa Syafril, Tempilan yakni dengan menaikan plafond pinjaman dan Fiktif yakni pinjaman tanpa nasabah namun KK dan KTP ada di BRI Unit Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dan hal itu disetujui oleh saksi Novriansyah.

Bahwa terdapat 26 rekening pinjaman dengan total penyalahgunaan realisasi sebesar Rp1.365.000.000, dan telah dibayarkan sebesar Rp401.804.365, sehingga sisa yakni Rp963.195.635, yang digunakan terdakwa Syafril untuk kepentingan pribadi.

Jumlah Rp1.365.000.000 itu terdiri dari 21 rekening pinjaman topengan dengan plafond sebesar Rp1.155.000.000. Kemudian 3 rekening pinjaman tempilan dengan plafond sebesar Rp110.000.000 dan 2 rekening fiktif dengan plafond sebesar Rp100.000.000. (AIN)

Post Views: 35
Tags: BRIDebiturKUR FiktifSidangTiti Papan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In