• Latest
  • Trending
  • All
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
ADVERTISEMENT
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

by Ratih
14 September 2026
in HUKRIM
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

Saksi Yunus saat Memberikan Kesaksian Pada Sidang Lanjutan Kredit KUR Mikro dan KUPEDES BRI Unit Imam Bonjol Kisaran. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara kredit KUR Mikro dan KUPEDES BRI Unit Imam Bonjol Kisaran kembali digelar, Senin (14/9/2026) siang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi, Yunus, Silvana Siagian, Paingot Rosminda Pasaribu dan Deni Andi Siahaan.

Baca Juga

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Dalam keterangannya, saksi Yunus mengaku sebagai tim auditor internal BRI pernah mengaudit perkara yang sedang disidangkan tersebut.

Dikatakannya, dalam audit investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan sumber pembayaran kredit ternyata dari terdakwa Bambang Andrianto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batubara.

Begitu juga aliran dana hasil permohonan kredit, disebutnya mengalir dan dipergunakan terdakwa Bambang Andrianto.

Bahkan, buku tabungan debitur disebutnya dipegang oleh terdakwa Bambang Andrianto. Temuan itu, disebut Yunus juga sudah dikinfirmasi pihaknya kepada terdakwa Bambang Andrianto saat itu.

Selain itu, Yunus menyebut dalam Kredit KUPEDES dengan debitur Supiadi, ditemukan bahwa anggunan berupa tanah, didapati bahwa tanah tersebut milik terdakwa Bambang Andrianto yang seolah-olah tanah tersebut sudah dibeli oleh terdakwa Supiadi.

Dalam pengajuan kredit KUPEDES itu, dikatakan Yunus berhasil dicairkan dana Rp200 juta.

“Hasil audit ada temuan proses penyalahgunaan kredit oleh pihak eksternal. Setelah didalami ada juga keterlibatan pihak Mantri. Ada debitur tidak memilki usaha dan didapati Mantri Mega Susi Febriyanti, Nur Juniah Sari Malawat, Muhammad Husni dan Taqwanda memprakarsai kredit itu,” ungkap saksi Yunus.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus itu bermula pada tahun 2021, terdakwa Bambang Andrianto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batubara, membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk keperluan usaha pribadi berupa usaha batu bata dan usaha jual beli bunga.

Oleh karena itu, terdakwa Bambang Andrianto memakai identitas orang lain agar dapat mengajukan Kredit KUR Mikro ke BRI Unit Imam Bonjol Kisaran.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Bambang Andrianto dibantu terdakwa Suryani yang merupakan Kepala Dusun VI Desa Bunut Seberang dan terdakwa Supiadi yang merupakan Kepala Dusun II Desa Bunut Seberang.

Selanjutnya, terdakwa Supiadi menyerahkan identitas orang-orang yang bersedia menjadi debitur Kredit KUR Mikro kepada terdakwa Suryani yang diteruskan terdakwa Suryani kepada terdakwa Mega Susi Febriyanti dan terdakwa Nur Juniah Sari Malawat, dimana kedua terdakwa merupakan Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran.

Kemudian kedua terdakwa meneruskan identitas calon debitur Kredit KUR Mikro kepada terdakwa Muhammad Husni yang juga merupakan Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran

“Bahwa setiap Debitur diyakinkan tidak akan dibebani angsuran Kredit KUR Mikro karena angsuran kredit, akan ditanggung oleh Terdakwa Bambang Andrianto, bahkan dijanjikan akan menerima imbalan Rp1,5 juta sampai Rp10 juta setelah pencairan kredit KUR Mikro,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Dari 8 debitur atas nama Asnawi, Hermanto, Ria Susanti, Legino, Endra, Ade Resno, Yogi Firmansyah, Silvi Wirdayanti, diperoleh pencairan dana Kredit KUR Mikro Rp400 juta.

Selanjutnya dari 1 debitur atas nama Supiadi diperoleh pencairan dana KUPEDES Rp200 juta. Dengan demikian, dana yang berhasil dicairkan oleh para terdakwa berjumlah Rp600 juta.

Bahwa setelah pencairan kredit KUR Mikro tersebut saksi Supiadi mengambil buku tabungan, kartu ATM dan dana pencairan kredit KUR Mikro dari masing-masing debitur dan menyerahkan sisa dana beserta buku tabungan dan kartu ATM kepada Terdakwa Bambang Andrianto. (AIN)

Post Views: 48
Tags: BRI Imam Bonjol Kisarankredit KUR Mikro dan KUPEDES BRIKUR BRI Fiktifpengadilan negeri medanSidang Perkara
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
HUKRIM

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat
HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In