• Latest
  • Trending
  • All
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
GJI dan LPHD Permata Hijau Temukan Titik Sarang Orang Utan Tapanuli di Penyanggah Gunung Lubuk Raya

GJI dan LPHD Permata Hijau Temukan Titik Sarang Orang Utan Tapanuli di Penyanggah Gunung Lubuk Raya

22 Oktober 2026
Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

22 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

by Ratih
5 September 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Kejaksaan Negeri Tarutung mendakwa Luhut Lauren Panjaitan turut serta, bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Kejaksaan Negeri Tarutung mendakwa Luhut Lauren Panjaitan turut serta, bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013.

Dakwaan itu dibacakan Penuntut Umum pada Kejari Tarutung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) lalu.

Baca Juga

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Dalam dakwaan itu diketahui keterlibatan Luhut Lauren Panjaitan dalam perkara ini, bermula dari ketidaksanggupan Murni Alan Sinaga selaku pemegang proyek, membuat patung Yesus sesuai spesifikasi.

Sehingga, Murni Alan Sinaga dipertemukan dengan Luhut Lauren Panjaitan di Jakarta oleh seseorang bernama Alpiner Sinaga.

Berdasarkan pertemuan itu, Luhut Lauren Panjaitan datang ke lokasi pekerjaan pada April 2013.

Selanjutnya, terdakwa Luhut Lauren Panjaitan menemui seorang pematung bernama Supriaswoto untuk memesan patung Yesus dengan spesifikasi seluruh casing kulit patung terbuat dari tembaga ketebalan 2 mm.

Namun, terdakwa Luhut mengaku dana yang tersedia hanya Rp1 Milyar. Mendengar itu, saksi Supriaswoto menyebut kalau dengan harga Rp1 Milyar untuk mendapatkan patung sesuai dengan spesifikasi diajukan terdakwa, bahan dari tembaga harus dicampur dengan logam akumunium tebal 1,2 mm.

Mendengar itu, terdakwa Luhut Lauren Panjaitan menyepakati sehingga dimulai pekerjaan dengan membeli bahan-bahan lembaran alumunium.

Selanjutnya saksi Supriaswoto memulai pembuatan casing patung di Tegal Kenongo RT. 02 Desa Tirto Nirmolo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta.

Namun karena ada penolakan dari warga sekitar, pada Oktober 2013 Supriaswoto memindahkan tempatnya bekerja ke Desa Gencahan Kring V RT. 01 Sidomulyo, Godean , Sleman, Jogjakarta.

Selanjutnya, terdakwa Luhut menghubungi Murni Alan Sinaga melalui telepon, meminta pembayaran awal Rp500 juta dan dikirim oleh Murni Alan Sinaga melalui transfer ke rekening BCA.

Saat akan mengirim patung ke Desa Simorangkir, Siatas Barita, Tapanuli Utara, terdakwa Luhut kembali meminta uang pada Murni Alan Sinaga hingga total Rp2 Milyar.

Setelah pemasangan rangka baja patung selesai dibentuk dan dipasang, terdakwa mengirimkan casing, sehingga diketahui bahwa casing tidak terbuat dari tembaga melainkan campuran aluminium.

Oleh karena itu, Murni Alan Sinaga mendapat teguran dan komplain dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas. Akibatnya, pekerjaan tidak selesai 100 persen melainkan hanya 55,88 persen

Sementara untuk pembayaran kegiatan itu, sudah dilakukan 2 kali yakni Uang Muka Rp1.232.075.045, Termin 1 Rp.1.848 112 500.

Dengan begitu, berdasar hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, didapati kerugian negara Rp2.744.167.087.

Dari jumlah itu, sebesar Rp2.050.000.000 sudah dibayar oleh Murni Alan Sinaga berdasar putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan vonis pada 8 Agustus 2017 lalu.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua, Hendra Hutabarat memperingatkan terdakwa untuk tidak  mempersulit persidangan dengan tidak menghadiri persidangan.

Ditegaskan Hakim Ketua bahwa ini perkara khusus sehingga tetap bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal itu disampaikan Hakim Ketua mengingat terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

Sebelumnya, 2 orang, Sondang M Pane ST MEng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga selaku penyedia telah dipidana atas kasus itu.

Dalam amar putusan tertanggal 8 Agustus 2017 itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kepada Sondang M Pane ST MEng. Selain itu, Sondang M Pane ST MEng juga dipidana membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sementara Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Terdakwa Murni Sinaga juga dipidana membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Untuk uang pembayaran kerugian keuangan negara yang disetorkan Murni Sinaga ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Tarutung Rp2.050.000.000 dari total kerugian negara Rp. 2.774.167.087, dirampas untuk negara. (AIN)

Post Views: 528
Tags: Kejaksaan Negeri TarutungKorupsi Patung YesusLuhut Lauren PanjaitanLuhut PanjaitanTindak Pidana Korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan
HUKRIM

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu
HUKRIM

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram
HUKRIM

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In