MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terungkap sudah akal bulus Eko Naryono (37). Warga Jalan AR Hakim Gang ABC Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area tersebut terbukti melakukan pencurian meteran air PDAM Tirtanadi.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH menyebutkan, tersangka ditangkap pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB lalu. Dia mencuri meteran air di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Perum Welington Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area.
Peristiwa itu dilaporkan oleh Ruswanto (59), warga Jalan Medan Batang Kuis, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ke Mapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan, mengecek kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita berhasil mengamankan tersangka di TKP. Selanjutnya diboyong ke komando,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Bersama tersangka diamankan barang bukti satu unit meteran air PDAM Tirtanadi. Dia mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit meteran air PDAM Tirtanadi di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Perum Welington, Pasar Merah Timur, Medan Area.
“Keseharian tersangka ini sebagai pemulung barang rongsokan (botot),” pungkas Kapolsek Medan Area.




















