KARO (HARIANSTAR.COM) – Polemik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karo mendesak pimpinan DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dan menguji legalitas serta tata kelola penyaluran CSR di daerah tersebut.
Desakan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Komite Peninjau Kinerja Pemerintah mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh. Persoalan tersebut antara lain terkait dasar hukum penghimpunan dan penyaluran CSR, dugaan intervensi pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), hingga penyaluran beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan.
Fraksi Demokrat menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Dokumen, kewenangan, serta alur penggunaan dana harus dibuka dan diuji. Pengelolaan CSR harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Pada prinsipnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan dan pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan fasilitasi, koordinasi, dan sinergi sesuai kewenangannya.
Atas dasar itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Pemkab Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR, termasuk penerbitan surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum TJSL.
Legalitas, kewenangan, proses pembentukan, hingga urgensi pengukuhan forum tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka, terlebih jika pembentukannya dilakukan sebelum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur TJSL.
“Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan aturan serta dokumen,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia br Kaban.
Tak hanya Forum TJSL, Fraksi Demokrat juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan. Mekanisme pengusulan, penetapan penerima, sumber dana, hingga pihak-pihak yang terlibat diminta diperiksa secara transparan.
Fraksi Demokrat menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar bantahan atau penjelasan sepihak. Pertanyaan mengenai sumber dana, pihak yang mengusulkan, pihak yang menentukan penerima, dasar hukum, serta proses penyaluran dinilai harus menjadi bagian dari pemeriksaan Pansus atau Panitia Kerja (Panja) apabila DPRD menyetujui pembentukannya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar Pansus/Panja nantinya tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan harus mencakup uji legalitas, pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana, serta audit terhadap tata kelola CSR dengan melibatkan lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Fraksi Demokrat, DPRD memiliki kewajiban memastikan pengelolaan CSR tidak menimbulkan ruang abu-abu yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan, dorongan pembentukan Pansus bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan CSR di Kabupaten Karo dikelola secara legal, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Karo. (TK-1)




















