MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sebelum mendengar pembacaan vonis bebas oleh Majelis Hakim, 2 terdakwa korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan sempat menunggu selama 5 jam.
Pantauan Wartawan, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa Fauzan Lubis dan Muhammad Alwi sudah dimasukkan ke ruang Cakra 9.
Namun, pukul 15.45 WIB, kedua terdakwa digiring keluar dari ruang Cakra 9 menuju ruang tahanan sementara, oleh Pengawal Tahanan (Waltah).
Sekira pukul 16.10 WIB, terlihat kedua terdakwa kembali digiring oleh Waltah, namun kali ini dibawa ke ruang Cakra I. Namun, pada pukul 17.14 WIB, terlihat terdakwa Fauzan Lubis keluar dari ruang Cakra I, dikawal oleh seorang Waltah.
“Sudah lama kali menunggu. Sampai kebelet buang air kecil awak,” ungkap terdakwa Fauzan sambil berjalan.
Sekitar 5 menit kemudian, tampak terdakwa Fauzan kembali dan langsung memasuki ruang Cakra I.
Pada Pukul 17.40 WIB, tiba-tiba seorang Panitera Pengganti (PP) pada persidangan itu berbicara menggunakan telepon. Dalam pembicaraan itu, diketahui bahwa ruang persidangan kembali pindah, yakni di ruang Cakra 8.
Sekitar pukul 17.43 WIB, Hakim Ketua, Khamazaro Waruwu dan seorang Hakim Anggota, memasuki ruang sidang Cakra 8.
Namun persidangan belum dimulai karena seorang Hakim Anggota lagi, belum datang. Setelah ketiga Majelis Hakim duduk di kursi masing-masing, Hakim Ketua Khamazaro Waruwu resmi membuka sidang dengan mengetukkan palu sekira pukul 17.48 WIB.
Setelah persidangan selesai pada pukul 18.42 WIB, terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.
Tidak lama, tampak terdakwa membawa tas, namun ditahan oleh Waltah karena salinan putusan belum ada.
Oleh karena itu, tampak Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan untuk menunggu karena akan mengambil salinan putusan terlebih dahulu ke Panitera Pengganti. (AIN)



















