MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu memutuskan membebaskan 2 terdakwa dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021, Selasa (1/9/2026) malam.
Adalah Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara,” ungkap Khamozaro.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusiana Verawati Siregar SH, Vina Angelona Bangun SH, Reza Rizaldy Kartiwa SH dan Herianto SH menuntut terdakwa Fauzan Lubisyang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pembacaan tuntutan itu digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya juga, eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Fauzan Lubis telah ditolak Majelis Hakim. Dalam putusan sela, Senin (18/5/2026) itu, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan pemeriksaan dalam perkara itu memasuki pemeriksaan materi pokok perkara dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya untuk membuktikan dakwaannya.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum, Vina Angelina Bangun SH, Reza Rizaldy Kartiwa SH dan Herianto SH, pada Senin (3/8/2026), menuntut terdakwa Muhammad Wildan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU juga menuntut untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Muhammad Wildan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut JPU, terdakwa Muhammad Wildan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu disebut JPU sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berbeda dengan kedua terdakwa Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan, untuk terdakwa Asmudal Nasution pada Kamis (27/8/2026), divonis bersalah bersalah oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Asmudal Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, terdakwa Asmudal Nasution dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana benda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Diketahui putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/8/2026) lalu yang menuntut terdakwa Asmudal Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp. 50 juta dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Bahkan, tersakwa juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.488.206.500 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadila telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (AIN)



















