• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Ratih
25 Agustus 2026
in HUKRIM
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terdakwa penyalahgunaan angkutan atau niaga BBM bersubsidi, Senin (24/8/2026).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Deny Syahputra juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua, Deny Syahputra.

Dalam putusan itu juga, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 jerigen berisi 20 liter jenis pertalite, 1 ember plastik berisi 20 liter jenis pertalite, 1 ember plastik berisi 10 liter jenis pertalite, 1 unit HP galaxy S22 Ultra, 2 Unit HP OPPO Reno 14F warna hijau, 1 Unit HP Samsung A55 warna navy blue masing-masing dirampas untuk negara.

Sementara barang bukti 1 Unit GPS model T399L, 1 bundel delivery order, 1 selang ukuran lebih kurang 1 meter, 1 corong plastik warna biru, 1 ember plastik kosong, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti 1 Unit mobil Toyota Rush BK 1210 EMT, 1 Unit truck tangki merk Hino 500 BK 8023 GW warna merah-putih berisi 16.000 liter minyak yang kemungkinan terjadi penyusutan, masing-masing dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Hakim Ketua melanjutkan.

Usai Membacakan putusan, Hakim Ketua menanyakan kepada JPU dan keempat terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan itu.

Seketika, keempat terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima putusan itu sehinga Majelis Hakim menutup persidangan.

Diketahui, keempat terdakwa itu adalah Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudi Matondang, Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasar dakwaan JPU, pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB, Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar 8.000 liter dan jenis pertalite 8.000 liter, di Depot Pertamina di Belawan Jalan Yos Sudarso.

Setelah BBM bersubsidi diisi ke dalam tangki truck Hino warna merah-putih BK 8023 GW, maka keran tangki dipasang segel untuk sslanjutnya diantar ke SPBU 14.201.139 di Jalan Asrama No. 21, Sei Kambing Medan.

Namun, sekira pukul 01.00 WIB, Pandapotan M T Sirait menghubungi Rional Agus Pranata Tarigan untuk menjual BBM bersubsidi yang diangkutnya dengan harga Rp6000 perliter. Oleh karena itu, Pandapotan M T Sirait dsn Evando Situngkir menemui terdakwa Rional Agus Pranata Tarigan di Jalan Adam Malik Medan.

Di sana, GPS pada truck tangki pengangkut 18.000 BBM bersubsidi itu dilepas. Kemudian, GPS itu dibawa Rional Agus Pranata Tarigan ke SPBU 14.201.139, Jalan Asrama No. 21, Sei Kambing, sesuai tujuan seharusnya.

Sementara Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir pergi ke SPBU14.201.192, Jalan Gajah Mada No 16/18, Sei Sikambing D, Medan Petisah.

Di sana, keduanya bertemu Ahmad Wahyudin Matondang yang merupakan pegawai SPBU14.201.192.

Kemudian, dipindahkan BBM bersubsidi dari dalam tangki ke ember dan jerigen yang sudah disiapkan. Namun naas, saat itu Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan datang menyergap. (AIN)

Post Views: 213
Tags: 4 Terdakwaniaga BBM bersubsidipenyalahgunaan angkutanPN Medanvonis 1 tahun 6 bulan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In