• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

22 Agustus 2026
Wali Kota Medan Buka PQN Medan DigiFest 2026, QRESTO Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

Wali Kota Medan Buka PQN Medan DigiFest 2026, QRESTO Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

22 Agustus 2026
Kontrak Perbaikan Jalan Darsono Hamparan Perak Masih Berjalan, Tak Benar Mangkrak

Kontrak Perbaikan Jalan Darsono Hamparan Perak Masih Berjalan, Tak Benar Mangkrak

22 Agustus 2026
Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026
Medan Digifest 2026: Perkuat Sinergi Digitalisasi untuk Medan yang Makin Maju, Transparan, Dan Inklusif

Medan Digifest 2026: Perkuat Sinergi Digitalisasi untuk Medan yang Makin Maju, Transparan, Dan Inklusif

22 Agustus 2026
BMKG Ingatkan El Nino Ekstrem Picu Karhutla, Hujan Baru Turun Oktober

BMKG Ingatkan El Nino Ekstrem Picu Karhutla, Hujan Baru Turun Oktober

22 Agustus 2026
Prabowo ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

Prabowo ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

22 Agustus 2026
KKI 2026: KPw Bank Indonesia Sumut Dorong UMKM Bangkit, Tangguh, dan Berdaya Saing

KKI 2026: KPw Bank Indonesia Sumut Dorong UMKM Bangkit, Tangguh, dan Berdaya Saing

22 Agustus 2026
Usai Pertemuan Pembatasan Target, Israel Tewaskan 10 Warga Palestina di Gaza City

Usai Pertemuan Pembatasan Target, Israel Tewaskan 10 Warga Palestina di Gaza City

22 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Puting Beliung di Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Puting Beliung di Medan

22 Agustus 2026
Car Free Night Kesawan Dorong Perputaran Ekonomi UMKM, Rico Waas Perkuat Ekosistem Wisata

Car Free Night Kesawan Dorong Perputaran Ekonomi UMKM, Rico Waas Perkuat Ekosistem Wisata

22 Agustus 2026
Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas

Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas

22 Agustus 2026
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik Untuk Daerah

Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik Untuk Daerah

22 Agustus 2026
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

by Ratih
22 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Saat di Kursi Pesakitan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dalam perkara korupsi uang pengganti tanah perkuburan di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat ternyata ada 1 orang tersangka lagi.

Namun, tersangka itu, disebutnya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp526.045.798 itu.

Baca Juga

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin Angin SH di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026), usai membacakan tuntutan terhadap Sugimin, terdakwa perkara itu.

Diakuinya, penetapan tersangka itu diketahui berdasar surat penetapan tersangka dari Polres Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

“Bagaimana mau diperiksa dia. Berkasnya saja tidak ada dikasih ke kami. Apalagi tersangkanya,. Ke Polres saja lah,” ungkapnya singkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang coba dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (22/8/2026) enggan menjawab. Sebanyak empat kali panggilan telephone WhatsApp, tidak kunjung mendapat jawaban dari Perwira Polisi dengan 3 balok emas di pundaknya itu.

Begitu juga dengan pesan WhatsApp berisi konfirmasi yang dikirimkan, terlihat hanya bertanda ceklis 2 warna abu-abu, tanpa ada balasan jawaban.

“Waktu mula kasus ini dulu, saya ikut mendampingi warga ke Polres. Saat itu kami pertanyakan kenapa tersangkanya hanya satu orang. Dijawab sama Penyidik dan Kanit Tipikornya waktu itu, bahwa ini permulaan dan tidak ada kasus korupsi tersangkanya satu, pasti ada rantingnya, ” ungkap wartawan bernama Iman saat diwawancarai harianstar.com.

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan tersangka AS, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, disebutkan menyatakan terdakwa Sugimin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp526.045.798 (AIN)

Post Views: 110
Tags: Desa Harapan Barukorupsi uang pengganti tanah perkuburanSatu tersangka lainsidang korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
HEADLINE

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!
HEADLINE

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!
HUKRIM

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In