MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dalam perkara korupsi uang pengganti tanah perkuburan di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat ternyata ada 1 orang tersangka lagi.
Namun, tersangka itu, disebutnya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp526.045.798 itu.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin Angin SH di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026), usai membacakan tuntutan terhadap Sugimin, terdakwa perkara itu.
Diakuinya, penetapan tersangka itu diketahui berdasar surat penetapan tersangka dari Polres Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
“Bagaimana mau diperiksa dia. Berkasnya saja tidak ada dikasih ke kami. Apalagi tersangkanya,. Ke Polres saja lah,” ungkapnya singkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang coba dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (22/8/2026) enggan menjawab. Sebanyak empat kali panggilan telephone WhatsApp, tidak kunjung mendapat jawaban dari Perwira Polisi dengan 3 balok emas di pundaknya itu.
Begitu juga dengan pesan WhatsApp berisi konfirmasi yang dikirimkan, terlihat hanya bertanda ceklis 2 warna abu-abu, tanpa ada balasan jawaban.
“Waktu mula kasus ini dulu, saya ikut mendampingi warga ke Polres. Saat itu kami pertanyakan kenapa tersangkanya hanya satu orang. Dijawab sama Penyidik dan Kanit Tipikornya waktu itu, bahwa ini permulaan dan tidak ada kasus korupsi tersangkanya satu, pasti ada rantingnya, ” ungkap wartawan bernama Iman saat diwawancarai harianstar.com.
JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan tersangka AS, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, disebutkan menyatakan terdakwa Sugimin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp526.045.798 (AIN)




















